Bekasi – PRAKTISI hukum yang juga Ketua Tim Advokasi Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia (FHI) Edi Utama meminta agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku pengancaman pembunuhan wartawan menggunakan senjata api.
“Kami percaya, polisi akan bekerja profesional, sigap dan terukur untuk segera menangkap pelaku pengancaman pembunuhan menggunakan sejenis senpi terhadap wartawan,” kata Edi Utama pada awak media, Selasa (28/9/2021).
Ia mengemukakan bahwa yang dilakukan terlapor adalah kriminal murni, meski tindakan pengancaman pembunuhan tersebut dipicu adanya hubungan pekerjaan di masa lalu antara pelapor dan terlapor, namun dinilai perlu aparat bertindak sigap.
“Apapun pemicunya karena adanya hubungan pekerjaan di masa lalu antara pelapor dan terlapor, polisi wajib segera bertindak ketika ditemukan adanya tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa seseorang, apalagi menggunakan senpi,” ungkap Edi Utama.
Sebelumnya, viral tiga pelaku pengancaman menggunakan senjata api terhadap Jatnika Surya Utama (JSU) wartawan media cetak dan online Fakta Hukum Indonesia (FHI). Kejadian berawal pada Minggu (26/9/21) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah JSU, warga Rawa Roko Bojong Rawa Lumbu RT 001/RW 001 Kelurahan Bojong Rawa Lumbu Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi didatangi tiga laki-laki inisial NS, S, dan M.
“Saya kaget ada yang ketok pintu lalu saya buka dan ternyata ada empat laki-laki di depan rumah saya, salah satu dari mereka adalah RT saya, yang tiga orang saya tidak kenal, sementara suami sedang di luar,” ujar Erni Suherni, istri JSU.
Erni pun saat itu langsung menghubungi suaminya untuk segera kembali pulang, mengingat satu diantara tiga tamu tersebut berbicara dengan suara tinggi seperti emosi.
“Saya takut terjadi apa-apa dan langsung telepon suami saya supaya segera pulang, dan sesampainya di rumah, suami saya langsung dibentak-bentak, suruh ikut dan masuk ke dalam mobil, saya mau ikut tidak boleh, bahkan RT saya pun tidak boleh ikut, akhirnya suami saya dibawa entah kemana,” ujar Erni.
Selanjutnya dalam keterangan yang disampaikan Jatnika bahwa dirinya di dalam mobil diintimidasi, diinterogasi, diancam akan dibuang di tol, bahkan diancam akan ditembak menggunakan senjata api.
Dalam perjalanan menuju rumah Sanam Syahrial, rekanan JSU yang berada di Kampung Pulo Sumber Jaya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, JSU terus mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan penuh dengan ancaman.
“Betul saya dipaksa masuk ke dalam mobil untuk menuju rumah rekan saya, di perjalanan hingga sampai di rumah Sanam, saya diancam akan ditembak, dibolongin dibentak-bentak, diintimidasi, diinterogasi hingga saya shock tidak ada celah untuk melakukan pembelaan atau berbicara apapun,” paparnya.
Sementara itu, Ade Muksin selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) FHI yang juga Ketua PWI Peduli Bekasi mengatakan bahwa peristiwa yang menimpa JSU harus diusut sampai tuntas. “Saya percayakan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian yang menimpa JSU wartawan FHI dan ini akan kami kawal bersama rekan-rekan wartawan,” ungkap Ade.
Ade menambahkan, apapun yang melatarbelakangi peristiwa tersebut, ancaman dengan menggunakan senajata api, mengintimidasi, mempersekusi dinilai perlu adanya tindakan lanjutan dari pihak yang berwajib.
“Apapun itu, yang namanya sudah mengancam, terlebih menggunakan sejenis senpi, tetap tidak dibenarkan di dalam hukum, jadi si pelaku pengancaman harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” ungkap Ade.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua PWI Bekasi Melody Sinaga mengecam keras atas tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap awak media.
“Kami mengecam keras atas peristiwa yang menimpa wartawan FHI, tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan, terlebih lagi pelakunya diduga menggunakan sejenis senjata api,” kata Melodi.
Ketua PWI Bekasi menyampaikan bahwa atas kejadian tersebut meminta kepada kepolisian dalam hal ini Kapolres Metro Bekasi Kota untuk serius dalam menindaklanjutinya.
“Karena saya dapat informasi, kejadian tersebut sudah dilaporkan, saya pikir asal polisi serius, tiga kali dua puluh empat jam (3 x 24 jam) pastilah dapat ditangkap pelaku pengancaman pada wartawan itu, apalagi pelaku turut membawa RT ke rumah korban,” pungkas Ketua PWI Bekasi. (BK/Zas)