Bekasi – DINAS Pendidikan Kabupaten Bekasi mengingatkan sekolah agar konsisten menerapkan protokol kesehatan (prokes) pasca diberlakukannya Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Jangan sampai, penerapan protokol kesehatan lalai sehingga menimbulkan cluster baru penyebaran Covid-19.
“Yang pasti kita menekankan kepala sekolah, jaga kepercayaan ini, siswa dan guru harus ikuti aturan, menggunakan masker, jaga jarak, jangan sampai ada kerumunan,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda, Senin (20/09).
Pihaknya meminta Satgas Covid-19 mulai dari tingkat desa dan kecamatan untuk menegur sekolah kalau ada yang lalai menerapkan protokol kesehatan.
Kadisdik mengakui jika terdapat persoalan yang terjadi di lapangan saat penerapaan PTMT, yaitu siswa baru yang harus diantar orang tua saat pertama kali masuk pembelajaran di sekolah. Bahkan siswa kelas dua SD juga diantar orang tua ke sekolah.
“Kelas satu dan dua ini kan baru masuk sekolah juga dan mereka ingin diantar orang tuanya, jadi banyak orang tua yang datang ke sekolah. Dengan begitu, orang tua ini harus diatur, jangan sampai menimbulkan kerumunan,” katanya.
Terkait itu, Disdik telah melakukan pengecekan ke beberapa sekolah dan hasilnya sekolah telah menyiapkan tempat untuk orang tua agar tidak berkerumun saat mengantar anaknya ke sekolah.
“Dan itu sudah kita wanti-wanti, jangan sampai terjadi kerumuman,” katanya.
Carwinda mengingatkan jangan sampai PTMT ini mengabaikan aspek kesehatan para siswa. Para guru dan siswa harus tetap menerapkan prokes dengan ketat.
“Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada laporan ada yang terpapar dan jangan sampai ada yang terpapar,” tambahnya.
Kadisidik juga berharap, PTMT ini bisa menjadi masa transisi dari pendidikan tatap muka terbatas ke pendidikan tatap muka seperti biasanya. Mengacu pada kesepakatan empat menteri jika PTMT ini berhasil maka akan menjadi masa transisi ke masa adaptasi kebiasaan baru selama dua bulan.
“Kalau dua bulan status Covid-19 berubah, kita minta arahan, apakah tetap menggunakan masker atau tetap 50 persen atau seperti apa? Kalau Disdik sih tetap mengikuti aturan dari pemerintah provinsi dan pusat,” tandasnya. (BK/Zas)