Kejagung Periksa Dua Saksi Lagi Terkait Dugaan Tipikor Perum Perindo

Loading

Jakarta – TIM Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengeloaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain WP mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo, yang diperiksa terkait mekanisme penunjukan, teknis kerja sama dan pembayaran transaksi dengan mitra perdagangan ikan,” jelas Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Saksi lainnya menurut Leo, sapaan akrab Kapuspenkum, DAG Direktur Operasional Perum PerindoTahun 2016-2017, yang diperiksa terkait mekanisme proses bisnis jual beli ikan dan budidaya udang.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo),” pungkas Leo, yang menyebutkan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (BK/Zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *