Bekasi – DPRD Kota Bekasi tengah menyusun Perda Pesantren yang merupakan program turunan Undang-undang Pesantren No 18/2019. Adanya Perda ini diharapkan ke depan eksistensi pesantren di Kota Bekasi makin kuat dan diberdayakan.
Anggota Pansus 19 DPRD Kota Bekasi Ahmad Ushtuchri mengatakan, hingga kini DPRD Kota Bekasi sedang menggarap Perda Pesantren. Dia melanjutkan, Provinsi Jawa Barat telah memiliki Perda Pesantren, sehingga akan semakin elok bila Kota Bekasi pun memiliki perda serupa.
“Kita dorong adanya Perda Pesantren ini supaya eksistensi pesantren kian kuat. Selain itu ada hal-hal konret dari pemerintah daerah untuk membantu pesantren terkait sarana prasarana, penguatan operasional pesantren dan lain sebagainya,” kata Ushtuchri, Rabu (25/8/2021).
Dia menuturkan, bantuan ke pesantren bisa dalam bentuk bantuan operasional daerah pesantren (Bosda). Selama ini, lanjut dia, penerima BOS daerah merupakan sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) dan sebagian madrasah.
“Selama ini pun sarana prasarana pesantren adalah hasil dari kemandirian pengelola pesantren,” tuturnya.
Ustuchri berharap, Perda Pesantren ini bisa menjadi jawaban dan menutupi kekurangan sarana dan prasarana di pondok pesantren.
Sebelumnya Pansus 19 DPRD Kota Bekasi, telah melakukan sejumlah kajian dan kunjungan kerja ke Serang, Banten untuk melihat penerapan Perda Pesantren. Rencananya Pansus 19 juga akan melakukan kunjungan ke Kementerian Agama serta Pemprov Jawa Barat. (BK/Jim/Zas)