Bekasi – PENGAWAS Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat akhirnya mendatangi PT Matahari Alka di Kawasan Industri Newton Techno Park, Jln Jati 5 Blk. J6 No.1, Lippo CIkarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (19/8/2021).
Kedatangan 5 orang pengawas tersebut, untuk mempertanyakan masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Matahari Alka kepada 303 karyawannya sejak 30 Juli 2021.
Suhendi, salah seorang Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, membenarkan sudah melakukan pemeriksaan ke PT Matahari Alka. Hal itu dikatakan kepada Koran Bekasi melalui telepon selularnya, Kamis (19/8/2021).
“Tadi sudah kita lakukan pemeriksaan ke PT Matahari Alka. Kita sebanyak lima orang,” katanya.
Saat ditanya hasil pemeriksaan yang dilakukan, dikatakan berkaitan dengan proses PHK karyawan PT Matahari Alka.
“Intinya ada pekerja yang proses PHK itu 303 orang. Menurut informasi dari pihak perusahaan, sudah didaftarkan mediasi ke Disnaker Kabupaten Bekasi,” katanya.
Suhendi menambahkan, Tim yang turun ke lokasi baru meminta data-data pendukung alasan perusahaan hingga melakukan PHK kepada 303 orang karyawan.
“Kami minta bukti pendukung, kenapa sampai proses PHK (303 pekerja) sesuai PKB (Perjanjian Kerja Bersama),” lanjut Suhendi.
Mengenai indikasi terjadinya PHK sepihak kepada 303 pekerja PT Matahari Alka yang diduga kuat ada indikasi pemberangusan serikat buruh, Suhendi belum bisa berkomentar.
“Saya belum bisa mengatakan itu, karena dokumen yang tadi kami minta pun belum ada. Tadi saya minta ke perusahaan paling lambat hari Senin untuk mengumpulkan data-data yang saya minta,” ungkapnya.
Untuk informasi terkait pemeriksaan atau pembinaan yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan, Suhendi pun meminta agar berkomunikasi langsung dengan pimpinanya.
“Lebih jelasnya hasil pemeriksaan PT Matahari Alka agar ke pimpinan saya aja Pak Nainggolan, karena nanti saya juga akan laporan ke pimpinan,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Provinsi Jawa Barat, Agus Koswara menyoroti aturan yang digunakan PT Matahari Alka melakukan PHK para pekerja. Menurut dia, ada indikasi dipaksakan.
“Kalau kita mendengarkan kronologis yang disampaikan dari teman-teman PUK SP KEP SPSI PT Matahari Alka, banyak indikasi pemaksaan kehendak pihak perusahaan terhadap pekerja, walau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan itu,” kata Agus.
“Kita tahu PUK SP KEP SPSI PT Matahari Alka bersama dengan perusahan sudah membuat sebuah perjanjian yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Seharusnya, PKB dijadikan aturan lebih tinggi di dalam perusahaan. Sebab, PKB ini sifatnya adalah lex specialis, jadi wajib dijalankan para pihak,” tuturnya.
Kemudian, dengan alasan efisiensi, PHK secara sepihak dilakukan terhadap 303 karyawan. Padahal sebagian dari pekerja tersebut statusnya adalah pekerja tetap. Upaya PHK secara sepihak ini patut diduga bahwa perusahan akan menggantinya dengan pekerja kontrak atau outsourcing.
“Ada dugaan, pengusaha ingin menganti pekerja yang sudah permanen dengan pekerja yang sifatnya outsourcing. Dengan demikian ini patut segera diselesaikan. Kami tidak mau pekerja-pekerja yang sudah ditetapkan karyawan tetap kemudian di PHK dan diganti pekerja-pekerja outsourcing,” ungkapnya.
Selain PHK sepihak, katanya, perusahaan dinilai telah melakukan pemberangusan serikat pekerja . Hal itu dilihat dari orang-orang yang di-PHK adalah ketua dan anggota serikat buruh di perusahaan tersebut.
“Kami melihat ada indikasi pemberangusan serikat pekerja. Dari 303 karyawan yang di PHK, 8 orang diantaranya adalah pengurus serikat pekerja di perusahaan ini, termasuk unsur ketua, sekretaris dan bendahara. Ini jelas bahwa perusahaan telah melakukan tindakan Union Busting. Sehingga mau nggak mau serikat pekerja yang ada di PT Matahari Alka yang tadinya ada di dalam perusahaan harus dipindahkan ke tempat umun seperti ini,” ungkapnya. (BK/Zas)