Kasus Munjul, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI

Lahan bermasalah yang berada di daerah Munjul, Jakarta Timur. (Foto: Ist)

Jakarta – Bola liar kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur terus menggelinding. Setelah menetapkan beberapa tersangka, kini KPK telah dan bakal memeriksa pejabat-pejabat terkait guna mendalaminya agar lebih terang benderang.

Bahkan sebelum memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan, Selasa kemarin, lembaga anti rasuah itu telah memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik sebagai saksi terkait kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul. KPK mendalami peranan M Taufik soal pembahasan anggaran BUMD Pemprov DKI, khususnya untuk lahan di Munjul tersebut.

Politisi Gerindra tersebut diperiksa sebagai saksi eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dkk. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengemukakan, M Taufik juga dimintai konfirmasi soal jual-beli tanah Munjul serta perkenalannya dengan tersangka Rudy Hartono Iskandar (RHI).

“M Taufik (Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta). Tim penyidik, mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI yang salah satunya pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (11/8/2021) sebagaimana dikutip detik. com.

Selain itu, KPK memeriksa Plh Badan Pembinaan BUMD Periode 2019, Riyadi sebagai saksi dalam perkara ini. Riyadi dimintai konfirmasi soal proses regulasi terkait program DP nol rupiah. “Riyadi didalami mengenai pengetahuan saksi terkait bagaimana proses regulasi terkait program DP 0 rupiah,” paparnya.

Sebelumnya, pada 5 Agustus 2021 lalu, KPK telah memeriksa mantan Plt Sekda DKI Jakarta tahun 2020, Sri Haryati, sebagai saksi terkait kasus ini. Yakni untuk mendalami soal anggaran penyertaan modal daerah (PMD) terkait korupsi lahan di DKI tersebut.

“Sri Haryati (Plt Sekda DKI Jakarta 2020) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satunya diduga diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu. (aga/dtc/BK)

 846 total views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *