Jakarta – Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus viral vaksinasi kosong di kawasan Pluit, Penjaringan. Tersangka berinisial EO disangkakan pidana setahun kurungan penjara, melalui Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Wabah Penyakit Menular.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus mengatakan, vaksinasi dalam video yang beredar di media sosial itu, terjadi di salah satu sekolah swasta di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (06/08/2021).
Tersangka EO mengakui kelalaian saat menyuntik vaksinasi kepada pelajar inisial BLP, yang mana suntikan tidak berisi dosis vaksin. “Kami telah lakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tersangka mengakui suntikan kepada seseorang BLP kosong saat itu. Proses penyuntikannya divideokan ibu BLP dan beredar viral di media sosial,” kata Yusri saat merilis kasus viral vaksinasi kosong di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8).
Berbekal barang bukti berupa vial vaksinasi dan peralatan medis lainnya, Yusri memastikan tersangka berprofesi sebagai perawat di salah satu klinik.
EO meluangkan waktu libur untuk menjadi relawan vaksinator di sekolah itu sesuai permintaan yayasan sekolah.
“EO memiliki klasifikasi sebagai perawat dan relawan vaksinator. Tetapi yang namanya negara hukum, apapun kesalahan ada aturan mengatur. Kasus ini masih kami kembangkan,” jelasnya.
Di hadapan awak media, tersangka EO mengungkapkan permintaan maafnya kepada BLP, keluarga, dan masyarakat Indonesia. Kasus tersebut diakui tidak unsur niat kesengajaan dan akan menghadapi segala proses hukum yang menjerat dirinya.
“Saya minta maaf kepada keluarga dan BLP yang sudah vaksin. Saya tidak ada niat. Saya hanya membantu sebagai relawan memberikan vaksin. Maaf kepada masyarakat Indonesia atas kejadian ini. Saya akan mengikuti segala proses ke depan. Di hari itu saya menyuntikkan vaksin kepada 599 orang,” tutupnya. (BK/dody)