Bekasi – BERKAT kerjasama semua pihak, khususnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kasus aktif Covid-19 di Kota Bekasi sudah mulai melandai. Hal itu dikatakan Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat memimpin apel pagi di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Senin (9/8/2021).
Apel pagi ini dihadiri Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol A. Suprijadi, Dandim 0507 Bekasi Kolonel Arm. Iwan Apriyanto, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairruman J Putro dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah.
Menurut Rahmat Effendi, angka kasus aktif Covid-19 di Kota Bekasi saat ini sudah menurun drastis. Sesuai data Dinas Kesehatan Kota Bekasi hanya 1.938, bukan seperti data di Kementerian Kesehatan dan aplikasi Pikobar milik Provinsi Jawa Barat, yakni 12.117 kasus aktif.
Penurunan angka kasus aktif ini diketahui setelah terjun langsung ke lapangan. Warga yang menjalani isolasi mandiri di wilayah juga langsung didata 4 pilar wilayah. Setelah dipantau, hampir 3.000 data ganda. Data tersebut akan dikonfirmasi kembali, sehingga menjadi data real dari Kota Bekasi.
Forkopimda Kota Bekasi saat melakukan satu persatu pemaparan melalui amanat saat apel, menyepakati koordinasi dan sinergitas yang dilakukan bersama menghadapi pandemi Covid 19 di Kota Bekasi, jangan pernah bosan.
Hal ini juga sesuai instruksi Kapolres Metro Bekasi Kota untuk tidak bosan dan terus berupaya walaupun kasus aktif di Kota Bekasi melandai, tetap lakukan Tracking dan Treatment dalam upaya mencegah penularan. Sinkron data update yang segera dilaporkan dari 4 pilar wilayah dan masuk ke database di Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Dandim 0507 juga mengatakan dalam program vaksinasi tidak ada namanya dari TNI atau Polri, menyepakati bahwa penanggulangan antisipasi pencegahan Covid 19 ini semata untuk warga Kota Bekasi dan satu nama vaksinasi untuk warga Kota Bekasi. Aksi kemanusiaan ini merupakan pencegahan dimana kita memutus mata rantai yang masih membelenggu di negeri ini.
“Pelaksanaan vaksinasi di Kota Bekasi sudah luar biasa, kerjasama baik koordinasi telah diberlakukan secara kompak,” ujar Iwan Apriyanto.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengatakan pelaksanaan yustisi di wilayah maupun di perbatasan Kota Bekasi dengan minimal denda yang melanggar dari Rp20.000 hingga pada tanggal 19 Juni 2021 ada pelanggaran hingga Rp. 19.000.000 untuk pelaku usaha di Kota Bekasi, jika tidak membayarkan denda pelanggaran akan mendapatkan sanksi kurungan untuk membuat efek jera.
Dana yang telah terkumpul dari pelanggaran, kata Kajari, mencapai Rp3 miliar masuk pada kas negara yang peruntukannya juga akan kembali ke warga masyarakat sebagai dana penanggulangan wabah pandemi Covid-19.
Selanjutnya Kajari Kota Bekasi mengungkapkan bahwa data mengenai penyerapan anggaran realisasi satuan kerja, tugas kejaksaan melalui perintah Menteri Koordinator Luhut Panjaitan agar mendampingi tiap pemerintah daerah mengenai anggaran bantuan tunai untuk Covid 19. Bekerjasama dengan Inspektorat Kota Bekasi baru 27 persen dana terserap agar segera dipercepat dalam laporan data anggarannya.
Mengenai vaksinasi gebrakan menghadapi pandemi ini, Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto juga berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi agar tetap menjalani vaksin dan terdaftar pada vaksin ini. Menurut dia, vaksin ini penting untuk pencegahan Covid 19.
Tri Adhianto mengatakan, saat ini telah disebarluaskan program vaksinasi dengan menggunakan Aztrazeneca bukan lagi Sinovac dan tetap aman tidak ada yang mengeluhkan menggunakan Aztrazeneca. (BK/Zas)