Kasus Korupsi Lahan di Munjul, KPK Temukan Bukti Pencairan 1,8 T

Ketua KPK Firli Bahuri saat konfrensi pers terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul. (Foto: Ist)

Loading

Jakarta – Kasus Korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur semakin terang benderang. Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti terkait pencairan dana senilai Rp 1,8 triliun yang diterima Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan hal itu akan didalami lebih lanjut guna terangnya perkara ini. Dokumen tersebut tercatat di SK Nomor 405.

“Jadi tentu itu akan didalami termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya diterima BUMD Sarana Jaya. Karena cukup besar yang kami terima info karena cukup besar angkanya sesuai dengan APBD itu ada SK Nomor 405 itu besarannya Rp 1,8 triliun,” kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu.

Selain itu, Firli mengatakan ada dokumen lainnya bernilai Rp 800 miliar. KPK, kata Firli, akan terus mengusut fakta dari dokumen yang ditemukan tersebut.

“Terus ada lagi SK 1684 itu APBP 800 miliar, nah itu semua di dalami,” ujar Firli.

Lahan bermasalah yang berada di daerah Munjul, Jakarta Timur. (Foto: Ist)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu. (BK/gus/Dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *