Jakarta – Mabes Polri mengungkap fakta baru rekening Bilyet Giro anak Akidi Tio, Heriyanti, usai dilakukan pengecekan saldo. Didapati, saldok dalam Bilyet Giro yang diserahkan Heriyanti melalui Kapolda Sumsel itu ternyata tidak hanya kurang dari Rp2 triliun. Melainkan juga sudah jatuh tempo pada 2 Agustus 2021 lalu.
Hal itu diungkap Kadiv Humas Polri, Irjen pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2021).
“Pada tanggal 29 juli, yang bersangkutan memberikan Bilyet Giro ke Polda Sumsel yang jatuh temponya pada tanggal 2 Agustus 2021,” ungkap Argo.
Kemudian, Polda Sumsel mendatangi bank yang tertera dan melakukan kliring untuk mengambil sumbangan Rp2 triliun tersebut.
“Ternyata dari bank itu memberikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi,” ujarnya.
Akibatnya, Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu motif di balik pemberian sumbangan bernilai fantastis tersebut.
“Penyidik mencari apa motifnya dan apakah maksudnya kepada yang terkait untuk menyumbang penanganan Covid di Sumsel,” jelasnya.
Dalam hal ini, Mabes Polri juga langsung menurunkan tim ke Palembang untuk melakukan serangkaian klarifikasi terhadap Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri.
“Dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal. Yaitu dari Irsus Itwasum Mabes
Polri, dan dari Paminal Divpropam Polri,” bebernya.
Argo menjelaskan, tim ini nantinya akan meminta kejelasan perihal sumbangan yang menghebohkan publik itu.
Akan tetapi, Argo enggan membeberkan secara rinci terkait pemeriksaan terjadap Eko.
“Itu adalah ranah dari klarifikasi internal,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta publik agar bersabar dan menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan.
“Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal,” tandas Argo.
PPATK Temukan Kejanggalan
Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae memastikan, isi rekening keluarga Akidi Tio tidak sampai Rp2 triliun.
“Boro-boro. Setengahnya saja tidak. Terlalu jauh,” bebernya, Rabu (4/8/2021).
PPATK juga menemukan kejanggalan, yakni inkonsistensi profil dari pihak penyumbang yang kemudian memicu kecurigaan.
“Itu kita anggap ini ada transaksi yang mencurigakan,” paparnya.
“Karena orangnya itu sebetulnya tidak memiliki profil yang memadai untuk bisa menyumbang Rp2 triliun dan jauh dari itulah kira-kira,” sambungnya.
Berdasarkan penelusutan baik dari dalam maupun di luar negeri, PPATK menyimpulkan dugaan mereka benar adanya.
“Setelah kita periksa hampir seluruh rekening terkait itu, sangat-sangat tidak memadai untuk memenuhi kewajiban atau komitmen yang sebanyak Rp2 triliun,” tegasnya.
Polda Sumsel Kirim 2 Surat
Menanggapi temuan PPATK, Polda Sumsel akan mengonfirmasi langsung ke Bank Indonesia untuk mengetahui secara pasti berapa isi rekening Heriyanti.
“Hari ini Pak Direskrimum sudah mengirimkan surat ke Bank Indonesia,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, Rabu (4/8/2021).
Supriadi menjelaskan, bahwa data nasabah adalah kerahasiaan bank.
“Jadi harus ada mekanisme yang harus ditempuh untuk membuka rekening tersebut,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Agar melakukan stretching ataupun profiling untuk mengetahui aliran dana tersebut,” jelas dia. (BK/gus/Pj)