Bekasi – ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi PDI Perjuangan Kota Bekasi wajib menyumbangkan gaji dan tunjangan 1 bulan untuk membantu penanganan Covid-19 di Kota Bekasi.
Hal itu diakui anggota DPRD Kota Bekasi, Nico Godjang kepada Koran Bekasi, Senin (2/8/2021). Menurut dia, seluruh kepala daerah dan legislator se Jawa Barat yang berasal dari PDI Perjuangan wajib memberikan gaji dan tunjangan membantu penanganan Covid-19.
Wakil rakyat daerah pemilihan Bekasi Timur dan Bekasi Selatan ini mengatakan, dari hasil gotong rotong itu telah terkumpul dana Rp12 miliar lebih. Dana tersebut akan digunakan untuk Posko Darurat Covid-19 PDI-P yang tersebar di 27 kabupaten/kota se Jawa Barat.
“Iya, kami semua anggota DPRD se Jabar wajib sumbangkan gaji sebulan. Dan, sudah terkumpul Rp12 miliar lebih,” kata Nico lewat pesan singkat Whatsapp.
Menurut dia, hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian mereka dalam penanganan pandemi Covid-19. Jadi, anggota DPRD kabupaten/kota se Jawa Barat, anggota DPRD Jabar, anggota DPR RI asal Jawa Barat, hingga kepala daerah dan wakil kepala daerah di Jawa Barat yang berasal dari PDIP wajib memberikan gaji dan tunjangan selama satu bulan membantu penanganan Covid-19.
Dia menjelaskan, Posko Darurat Covid-19 PDI-P sudah dimulai sejak Rabu, 28 Juli 2021. Pembentukan posko ini dilakukan atas perintah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyikapi masih tingginya angka kasus dan kematian akibat Covid-19. (BK/Zas)