Oleh: Pengawas PAI pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta
PENINGKATAN penyebaran Covid-19 masih melonjak, PPKM Darurat pun diberlakukan dari tanggal 3-20 Juli 2021. Namun, pemerintah menyampaikan progress kondisi Covid-19 yang belum melandai, sehingga memperpanjang PPKM menjadi level 3-4 (27 Juli-2 Agustus 2021). Hal ini pun berdampak pada Pendidikan. Alangkah miris bila ada lembaga pendidikan tidak mendapatkan peserta didik di tahun ajaran baru. Sungguh ini sebuah ancaman dan tantangan pendidikan di Indonesia. Bagaimana guru mensiasatinya agar generasi bangsa ini tetap mendapatkan pendidikan yang layak di tengah kedaruratan?
Dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 01/KB/2020, Menteri Agama No. 156/2020, Menteri Kesehatan No. HK.03.01/ Menkes/363/2020, dan Menteri Dalam Negeri No. 440-842/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Covid 19 memberi angin segar bagi dunia pendidikan kita.
Dalam SKB tersebut menyatakan bahwa, mulai tahun ajaran baru 2021/2022 satuan pendidikan yang berada di wilayah kategori zona hijau dan zona kuning diizinkan untuk kembali melangsungkan pembelajaran tatap muka (PTM), meskipun masih harus dilaksanakan secara terbatas dan menggunakan standar protokol kesehatan yang ketat. Setiap satuan pendidikan didorong untuk mempersiapkan opsi pembelajaran tatap muka terbatas.
Namun, melonjaknya kembali kasus Covid-19 dengan varian baru (strain Delta dan Kappa), melahirkan kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bagi wilayah Jawa-Bali. PPKMD yang berlaku sejak sejak 3–20 Juli 2021 ini kemudian masih berlanjut dengan PPKM Level 3 -4 yang diberlakukan sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dilansir dari data Satgas Penanganan Perceptan Covid-19 (per 29/7/2021) jumlah kasus terkonfirmasi positif covid 19 telah mencapai 3.331.206 orang. Lonjakan jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 varian baru yang masih menghawatirkan ini mengharuskan 16 kabupaten/ kota di Jawa Barat wajib menerapkan PPKMD dan kemudian berlanjut ke PPKM Level 4, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi dan Kota Tasikmalaya.
Imbas dari kebijakan ini dirasakan sangat berat sekali oleh masyarakat, karena banyak kegiatan masyarakat yang terpaksa harus berhenti dan dibatasi. Termasuk sektor pendidikan yang masuk kategori non essensial harus dilaksanakan 100% daring. Harapan untuk dapat melangsungkan pembelajaran tatap muka di tahun ajaran 2021/2022 kembali harus tertunda. Padahal berbagai upaya persiapan di sekolah telah dilakukan, termasuk melaksanakan kegiatan simulasi pembelajaran tatap muka terbatas pada setiap satuan pendidikan.
Khusus di Kabupaten Purwakarta, melalui Surat Edaran Bupati Purwakarta No. 443.1/2316/Huk tentang PPKM Level 4; dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Nomor 800/2550/2021 Disdik tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan dinas pendidikan, dinyatakan bahwa untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Purwakarta pada awal tahun ajaran 2021/2022 harus dilaksanakan secara daring/online.
Kondisi pandemi yang masih harus dijalani hingga di tahun kedua ini, tentu menjadi tantangan besar bagi bapa ibu guru untuk kembali melangsungkan proses pembelajaran. Memberikan layanan pendidikan dalam situasi penuh keterbatasan seperti saat ini butuh kerja keras yang luar biasa, dan yang paling utama adalah keikhlasan. Keikhlasan untuk terus berusaha menciptakan solusi-solusi kreatif agar kesehatan anak-anak terlindungi namun proses pendidikan bagi merekapun tetap terjaga kualitasnya.
Pandemi bukan hanya mengancam keselamatan nyawa, tapi juga keselamatan masa depan bangsa. Dunia pendidikan adalah salah satu sektor yang paling terdampak karenanya. Seluruh sekolah mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi terpaksa harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ), dan work from home (WFH) bagi para guru dan dosennya. Sebuah situasi sulit yang harus kita terima dan kita hadapi bersama dengan penuh ketawakalan.
Pemanfaatan Teknologi sebagai Media Belajar
Dalam sistem pembelajaran jarak jauh, kemampuan melakukan interaksi dan komunikasi yang baik secara virtual dengan peserta didik, menjadi salah satu tantangan terbesar bagi para guru. Ketidakhadiran mereka secara langsung untuk menyapa dan memberikan bimbingan pembelajaran, menuntut mereka untuk lebih kreatif dalam mengemas kegiatan pembelajaran.
Terlebih untuk guru-guru yang mengajar pada jenjang sekolah dasar. Usia anak-anak yang masih rentan dengan penggunaan gadget, sangat membutuhkan pendampingan orangtuanya. Oleh karena itu menjadi tuntutan juga bagi para guru untuk mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan para orang tua peserta didik dalam melaksanakan proses pembelajaran.
Berbagai media pembelajaran daring yang banyak dimanfaatkan guru untuk melangsungkan proses pembelajaran antara lain: whatsapp, zoom atau meet, classroom, blog pembelajaran dan youtube. Guru menggunakan whatsapp grup sebagai media sosialisasi, komunikasi, informasi dan koordinasi dengan peserta didik dan orangtua dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran. Sementara untuk menggantikankan pembelajaran tatap muka, guru memfasilitasi para peserta didik dengan melangsungkan pembelajaran tatap maya (virtual) melalui zoom meet.
Namun bagaimanapun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa moda daring tidak dapat menjadi satu-satunya solusi bagi keberlangsungan pendidikan anak-anak. Mengingat tidak semua peserta didik/orangtua memiliki media yang memadai untuk dapat mengakses pembelajaran.
Masih banyak peserta didik yang belum mampu memanfaatkan media daring, baik karena keterbatasan fasilitas yang mereka miliki maupun karena lemahnya intensitas pengawasan orangtua dan guru terhadap aktivitas belajar mereka. Inilah salah satu kelemahan dari pembelajaran moda daring yang mesti kita cermati.
Pertaruhan dedikasi guru di masa pandemi
dua tahun adalah waktu yang sangat panjang untuk kita menyadari, bahwa garda terdepan Covid-19 bukan hanya tenaga kesehatan, tapi kita semua, termasuk para guru. Guru adalah garda terdepan penyelamat masa depan. Dalam pandemi, guru tetap hadir memberikan layanan pendidikan bagi tunas-tunas bangsa. Tak ada lagi batasan jam kerja bagi mereka, karena pagi, siang, dan malam pun pengabdian dari sebuah dedikasi profesi menanti mereka.
Kita semua berhadapan dengan risiko-risiko dalam menjalankan aktifitas di saat seperti ini, baik yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidik/kependidikan, tenaga lingkungan hidup dan bidang-bidang lainnya. Tentunya tanpa berbekal ilmu pengetahuan dan memanaj segala tantangan, ancaman, dan kendala-kendala ini tidak akan terpecahkan dan membuahkan hasil.
Kekuatan mentalitas, keimanan, dan pengetahuan itulah menjadikan kita yang serba terbatas senantiasa bertawakal kepada Allah Azh-Zhaahiru, An-Naafi’u, Al-‘Aliimu, dan Ar-Raafi’u. Firman-Nya telah tegas “Yarfa’illaahulladziina aamanu minkum walladziina uutul ‘ilma darajat; Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat” (Q.S. Al Mujadalah:11),
Inilah misi utama kita para guru. Menebar ilmu dan menjadi pelita bagi tunas-tunas bangsa di masa mendatang. Semoga misi ini menjadi motivasi guru untuk terus berjuang, memaksimalkan ikhtiarnya meski dalam keterbatasan. ***
#Salam Literasi; Indonesia Berkarya!!!
#Salam Guru dan Pengawas Literat: Semangat, Hebat, Literat!!!