Sekretaris Dinsos Kabupaten Bekasi Akui Ada Kelebihan Pembayaran PPN dan PPh Anggaran Penanganan Covid-19

Kustanto, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bekasi. (Foto: Ist)

Loading

Bekasi – SEKRETARIS Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi, Kustanto mengakui adanya kelebihan pembayaran PPN dan PPh anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi 2020. Untuk itu, pihaknya telah mendatangi penyedia untuk menagih kelebihan tersebut.

Hal itu dikatakan Kustanto menanggapi pernyataan Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi MA Supratman yang menyebutkan TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan) BPK, Dinsos sudah mencapai 95 persen melakukan perbaikan administasi.

Menurut Kustanto, kelebihan pembayaran PPN dan PPh itu terjadi karena terburu-buru membuat laporan, alias gedebak gedebuk. Ditambah lagi dengan adanya peraturan Menteri Keuangan yang menyebutkan anggaran Covid-19 bebas pajak.

“Masalah itukan sudah dijawab Inspektorat. Kejadiannya itu di awal tahun 2020. Pada saat awal pandemi kita gedebak-gedebuk. Akhirnya keluar peraturan Menteri Keuangan nomor berapa saya lupa, yang mengatakan untuk komuditas yang berkaitan dengan Covid bebas pajak,” kata Kustanto usai mengikuti rapat di DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (27/7/2021).

Kustanto menyebutkan, terkait kelebihan pembayaran tersebut, pihaknya telah memberikan pemahaman kepada para penyedia dengan menyerahkan foto copy peraturan.

Kustanto juga mengakui terjadinya kelebihan pembayaran itu dikarenakan pihak perusahaan penyedia sebelumnya tidak mengajukan usulan ke kantor pajak.

“Dalam perjalanan ternyata ada satu hal yang terlupa bahwa mereka harus mengajukan usulan ke kantor pajak setempat. Nah itu yang tidak dilakukan oleh penyedia sehingga kita pada akhir tahun mengumpulkan mereka bahwa untuk bebas pajak mereka harus mengajukan usulan terhadap kantor pajak untuk mendapatkan bebas pajak kaitan dengan penyedia penanganan Covid,” terangnya.

Hingga saat ini, kata Kustanto, pembayaran kelebihan kepada Dinas Sosial sudah mencapai 96 persen. “Sebahagian besar untuk Dinas Sosial Alhamdulilah hampir 96 persen lebih sudah dibayarkan,” kata Kustanto.

Dia menerangkan, pihak perusahaan besar yang bekerjasama dengan Dinas Sosial sudah mengembalikan sesuai hasil audit BPK. “Penyedia paling besar kan kayak Bulog, Transmart, terus yang perusahaan besar penyedia ATK itu sudah mengembalikan,” tuturnya.

Dinas Sosial mendorong para pihak penyedia untuk membayarkan kekurangan. Bahkan, pihaknya juga sudah berulangkali menegur para penyedia untuk melakukan pengembalian.

“Untuk kekurangan pembayaran dari beberapa perusahaan penyedia sudah ditegur berulang kali. Kita tetap menagih mereka untuk membayar. Kita juga sudah kasih surat teguran sampai tiga kali,” tambah Kustanto.

Soal tenggang waktu masa penagihan, Kustanto mengaku telah melakukan konsultasi ke Inspektorat.

“Saya sudah konsultasi ke Inspektorat. Ketika LHP sudah kelar pun, kita harus tagih kewajiban kita kan nagih, pertama dulu kan sudah kita undang membuat surat pembebasan pajak sampai akhirnya mereka sekarang harus bayar, kita tagih terus kita datangi juga perusahaan-perusahaanya langsung,” tutupnya. (BK/Zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *