Begini Tips Mengurus BPKB Kendaraan yang Hilang

Loading

Jakarta – Setiap kendaraan wajib memiliki dokumen berupa BPKB dan STNK. BPKB atau Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor merupakan bukti sah seseorang memiliki kendaraan yang digunakannya.

Namun kadang-kadang, masih banyak orang yang agak teledor menyimpan BPKB sehingga ketika dibutuhkan, ternyata BPKB tersebut sudah hilang.
Lalu bagaimana caranya untuk mengurus BPKB hilang?

Cara Mengurus BPKB Hilang
Jika kejadian BPKB kendaraan Anda hilang, maka tidak ada pilihan lain selain harus mengurus penerbitan BPKB baru.

Asal tahu caranya, mengurus BPKB yang hilang tidak seribet yang dibayangkan. Ini langkah-langkahnya:
– Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

– Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat surat keterangan kehilangan BPKB di kantor polisi.
Di dalam surat tersebut akan ada keterangan atau kronologi bagaimana BPKB tersebut bisa hilang, tentunya berdasarkan keterangan yang Anda berikan kepada pihak Polisi. Jangan lup untuk minta dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang nanti digunakan sebagai salah satu persyaratan mengurus BPKB yang hilang.

– Surat Keterangan dari Bank
Setelah membuat surat laporan kehilangan dan BAP, jangan lupa untuk membuat surat keterangan dari dua Bank yang berbeda, yang menjelaskan bahwa BPKB tidak dalam status jaminan Bank atau agunan. Surat tersebut harus dilengkapi dengan materai.

– Bukti Penyiaran di Media
Langkah berikutnya adalah pemilik BPKB yang hilang harus membuat berita kehilangan di dua media massa berbeda.

Ini untuk mencegah kemungkinan BPKB kendaraan digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dalam mencari keuntungan pribadi.

Durasi iklan kehilangan tersebut harus berkisar selama 6 bulan, agar buku berharga tersebut tidak disalahgunakan. Karena bisa saja dalam kurun 6 bulan ada orang yang menemukan BPKB tersebut, sehingga menghindari kepemilikan BPKB ganda.

Setelah 6 bulan berlalu, pemilik BPKB yang hilang baru bisa mengajukan pengurusan BPKB baru dengan melampirkan bukti berita atau iklan tersebut dan beberapa dokumen pelengkap lainnya terdiri dari:
* Surat Keterangan Kehilangan BKPB dari Kantor Kepolisian
* Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan masih berlaku beserta satu lembar fotokopinya.
* Surat Pernyataan BPKB Hilang
* Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa
* Surat Keterangan BPKB Tidak Dalam Status Jaminan/Agunan Bank
* Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) singkat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
* STNK asli dan fotokopinya, serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku
* Fotokopi BPKB atau nomor BPKB yang hilang

Mengikuti Proses Pengajuan BPKB Hilang
Setelah semua dokumen disiapkan, kamu hanya perlu mengunjungi Kantor Samsat yang menerbitkan BPKB.
Jika semua sudah sesuai, langsung saja simak prosedur cara mengurus BPKB hilang di Kantor Samsat seperti berikut ini:
* Mengisi Formulir Permohonan BPKB
* Cek fisik kendaraan bermotor
* Menyerahkan Berkas Persyaratan di Loket BPKB
* Melakukan Pembayaran di Loket Bank
* Kembali ke Loket Pembuatan BPKB
* Pengambilan BPKB

Setelah melampirkan bukti pembayaran, kamu akan menerima bukti telah menyerahkan berkas persyaratan. Tanda bukti tersebut nantinya berguna untuk menebus BPKB baru. Proses pembuatan BPKB baru memakan waktu hingga satu minggu.

Intinya, kamu sudah bisa mengambil BPKB baru sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh pihak Samsat.

Biaya Urus BPKB Baru
Kendaraan Bermotor Roda 2 (Motor) atau 3
Kendaraan jenis ini harus membayar sebesar Rp160 ribu yang mencakup
* biaya baru per penerbitan sebesar Rp80 ribu dan
* biaya ganti kepemilikan per penerbitan sebesar Rp80 ribu.
Kendaraan Bermotor Roda 4 (Mobil)
Kendaraan jenis ini harus membayar sebesar Rp200 ribu yang mencakup
* biaya baru per penerbitan sebesar Rp100 ribu dan
* biaya kepemilikan per penerbitan sebesar Rp100 ribu. (BK/Andini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *