Terkait Korupsi Munjul, Anies Segera Dipanggil Jadi Saksi

Loading

Jakarta — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan segera dipanggil menjadi saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Pemanggilan terhadap Anies, menurut Ketua KPK Firli Bahuri, akan dilayangkan dalam waktu tak lebih dari dua pekan ke depan. “Pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/7/21).

Dikemukakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan juga masih dilakukan kepada sejumlah pihak lain.

Ketua KPK memastikan, tak akan tebang pilih dalam mengusut setiap kasus korupsi termasuk dalam kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta. Setiap proses penanganan kasus, lanjutnya, hanya akan mengacu pada bukti yang terkumpul. “Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta, beri waktu KPK untuk bekerja,” kata Firli seperti dikutip cnn indonesia.

Sebelumnya, dia mengutarakan, sebagai orang nomor satu di Jakarta, tentunya Anies memahami penyusunan APBD DKI. Oleh sebab itu, penyidik KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Anies untuk meminta keterangan mengenai dugaan kasus korupsi tersebut.

“Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI,” kata Firli dalam keterangan tertulis pada Senin (12/7/21) yang lalu.

“Mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan, sehingga (kasus) menjadi terang benderang,” tuturnya menambahkan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Rudy, empat tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT AP, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.

KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp152,5 miliar dari kasus tersebut. Lembaga antirasuah menduga uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi, sepertimembeli tanah dan kendaraan mewah. (BK/Aga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *