Huzaemah Tahido Yanggo Rektor Ilmu Al-Quran (IIQ) Telah Berpulang

Loading

Jakarta – Kabar duka menyelimuti umat Islam. Rektor Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) sekaligus pimpinan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Huzaemah Tahido Yanggo, meninggal dunia.

“Allah SWT memanggil kembali ke hadirat-Nya guru kami tercinta Al-Marhumah Ibunda Prof. Dr. Huzaemah Tahido Yanggo, MA. Beliau wafat di RSUD Banten, Jumat pagi setelah terkena wabah Covid-19,” kata Ketua MUI Asrorun Ni’am dalam keterangan resminya, Jumat (23/7).

Huzaemah aktif mengajar dan mendedikasikan ilmunya di berbagai tempat. Huzaemah pernah menjadi pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta. Posisi terakhir Huzaemah adalah Rektor IIQ Jakarta.

“Sejak awal pandemi, beliau menjadi bagian penting dalam pembahasan intensif fatwa-fatwa MUI terkait penanggulangan wabah COVID-19. Beliau sangat aktif memberikan kontribusi pemikirannya,” ujar Asrorun.

Huzaemah juga aktif di MUI, khususnya di Komisi Fatwa. Huzaemah sempat menjadi pimpinan MUI bidang fatwa. Terakhir Huzaemah menjabat Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

Prof. Dr. Huzaemah Tahido Yanggo lahir di Donggala, Sulawesi Tengah, 30 Desember 1946 merupakan pakar fikih perbandingan mazhab asal Indonesia. Huzaemah merupakan perempuan Indonesia pertama yang mendapatkan gelar doktor dari Universitas Al-Azhar, Mesir dan dengan predikat cum laude. Ia merupakan guru besar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah yang kini juga menjabat sebagai rektor Institut Ilmu Al-Quran, Jakarta (2018-2022).

Huzaemah juga aktif menjadi anggota MUI, ia menjadi anggota Komisi Fatwa MUI sejak tahun 1987 dan anggota Dewan Syariah Nasional MUI sejak 1997 dan 2000. Huzaemah juga pernah menjabat sebagai ketua bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pada 2000, ia diangkat menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Pengajian dan Pengembangan sosial.

Pada 2018, Huzaemah menjadi Pembantu Dekan I di Fakultas Syariah dah Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan menjabat direktur Program Pascasarjana Institut Ilmu al-Quran (IIQ) dan sekaligus Rektor Institut Ilmu Alquran periode 2014-2018 dan berlanjut 2018-2022.

Huzaemah mengajar di tiga universtas, yaitu UIN Syarif Hidayatullah, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Universitas Indonesia. Selain aktif di dunia akademik, Huzaemah juga pernah menjadi anggota dewan pengawas syariah di Bank Niaga Syariah pada 2000.

Buah pemikiran seorang Huzaemah tentang perempuan di sektor publik harus dilakukan secara seimbang dengan tidak meninggalkan peran domestiknya. Menurutnya, Islam memberi ruang pada perempuan untuk ikut berkontribusi dalam menyejahterakan keluarga. Peran publik ini, dalam pandangannya, dapat dilakukan oleh perempuan selama dia bekerja sesuai kodrat keperempuanannya, tidak meninggalkan pekerjaan domestik, dan tetap memegang aturan agama. Karena pandangannya tersebut, Huzaemah disebut berdiri di atas dua kaki.

Ia seorang perempuan modernis yang memegang nilai-nilai modern dan di saat yang sama adalah tradisionalis. Huzaemah juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap counter legal draft Kompilasi Hukum Islam yang dibawa oleh Tim Pengarusutamaan Gender (PUG) Departemen Agama. Bersama dengan Nabilah Lubis dan Zakiah Darajat, Huzaaemah menyusun buku “Kontroversi Revisi Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia” untuk mengutarakan pandangan kontranya terhadap usulan revisi KHI tersebut. (BK/gus/beberapa sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *