Bekasi – KEPALA Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi MA Supratman mengatakan, penggunaan anggaran penanganan Covid-19 ada tahapannnya. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga adanya temuan penyimpangan sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setiap anggaran itu ada tahapannya. Sejak dari perencanaan sampai pemeriksaan. Setelah pemeriksaan selesai, ada perbaikan melalui TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan),” katanya kepada Koran Bekasi, Kamis (22/7/2021).
Menurut dia, kalau ada kesalahan administrasi dalam penggunaan anggaran Covid-19 tahun 2020, masih bisa diselesaikan/diperbaiki administrasinya. Bahkan, kalau ada kelebihan pembayaran juga harus dikembalikan.
“Jadi kalau ada kelebihan bayar dalam sebuah kegiatan, ya harus dikembalikan. Demikian pula dengan pajak, yang belum ya harus diselesaikan,” jelasnya.
Hal ini dikatakan MA Supratman menanggapi pemberitaan Koran Bekasi berjudul, “Anggaran Covid-19 Diduga Diselewengkan LSM KOMPI Tagih Janji Ketua DPRD Kabupaten Bekasi”.
Menurut dia, hasil audit BPK soal penggunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Bekasi, sudah banyak yang mempertanyakannya. Bahkan, ada juga yang membuat beritanya langsung “Menghakimi”.
“Jadi, supaya abang punya data, dan saya gak banyak kata, ini hasil TLHP kita, dan akan terus kita selesaikan,” katanya melalui pesan WhatSapp.
Dia juga menjelaskan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK untuk BPBD dan RSU Kabupaten Bekasi sudah selesai 100%. Untuk Dinsos selesai 95% dan Dinkes selesai 63%. Dan, semua hasilnya sudah diinput di Sistem Informasi Tindak Lanjut (SITL) BPK.
“Jadi, kalau lihat website BPK jangan dilihat hasil temuannya saja, tapi juga dilihat SITL nya. Bosen gua ditanya begitu melulu. Soal Ergat, No comment gua. Yang musti jawab OPD ybs,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Peduli Masyarakat Indonesia (LSM KOMPI) mempertanyakan belanja tak terduga (BTT) penanganan pendemi Covid-19 tahun 2020 yang telah diparipurnakan dalam bentuk Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) di hadapan anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada 8 Juli 2021.
Menurut Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomy, anggaran penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 berasal dari Refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2020 sebesar Rp1,3 triliun, karena penyerapan anggaran minim maka di APBD Perubahan tahun 2020 dikembalikan ke beberapa Dinas sebesar Rp 700 miliar.
Sementara data yang didapat tertulis bahwa BTT Penanganan Pandemi Covid -19 APBD tahun 2020 dianggarakan sebesar Rp349 miliar, terealisasi sebesar Rp187 miliar. Artinya, kalau dikalkulasi dengan hitungan sederhananya anggaran refocusing sebesar Rp1,3 triliun dikembalikan Rp700 miliar, tersisa kurang lebih Rp600 miliar dan diserap sebesar Rp 187 miliar, jadi ada selisih kurang lebih Rp 400 miliar.
Untuk itu, LSM KOMPI meminta penggunaan anggaran tersebut dibuka secara terang benderang dan berdasarkan aturan, dan menyatakan wajib bagi Pemerintah Daerah utuk memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat terkait penggunanaan anggaran yang berasal dari masyarakat tersebut.
Lebih miris lagi, dari penyerapan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 187 miliar itu, tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi, karena ada kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp920.018.842 ditambah ada indikasi kelebihan pembayaran atas PPN dan PPh yang belum dipungut Rp7.025.930.783 dan Rp1.355.358.326.
“Jadi dari kelebihan pembayaran PPN dan indikasi kelebihan bayar PPN dan PPh atas realisasi Belanja Tak Terduga (BTT) pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 di Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan, RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi ada sebesar Rp 9 miliar lebih,” tambah Ergat.
Menurut dia, kejadian tesebut sangat menciderai hati masyarakat Kabupaten Bekasi disaat masyarakat berjuang melawan virus corona dan bertahan hidup di tengah tekanan dan himpitan kebutuhan hidup di masa pandemi. Pastinya, bantuan sangat dibutuhkan masyarakat.
“Kami tidak habis pikir dan bertanya-tanya kepada pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama tiga Dinas dan RSUD Cibitung. Kenapa bisa melakukan kesalahan yang sama, sama-sama kelebihan pembayaraan pajak,” kata Ergat.
Lebih lanjut Ergat mengatakan, terkait masalah ini LSM KOMPI juga telah mempertanyakannya kepada DPRD Kabupaten Bekasi. Bahkan, Ketua DPRD sempat berjanji akan menunggu eksekutif memberikan keterangan terkait penggunaan BTT anggaran penanganan Covid-19, baru akan dilakukan rapat paripurna penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Bekasi tahun 2020. Tenyata, rapat paripurna tersebut sudah dilakukan saat pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. (BK/Zas)