Bekasi – KEPALA Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan akan dilantik menjadi Pejabat (Pj) Bupati Bekasi, Kamis (22/7/2021). Penunjukan Pj ini tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor: 131.32-1374 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
”Berdasarkan jadwal, pelantikan Penjabat Bupati Bekasi bakal dilakukan esok hari,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Jawa Barat, Moch Imam Yunizar kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Menurut dia, jika Dani Ramdan dilantik maka sudah bisa langsung bekerja untuk memimpin Kabupaten Bekasi. Bahkan, pelantikannya nanti juga akan disiarkan secara virtual.
”Kalau sudah dilantik, beliau sudah bisa bekerja. Nanti disiarkan di Humas Jabar ada youtubenya. Kalau sudah dilantik dia langsung bisa bekerja di Bekasi,” ungkapnya.
Meski menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan nantinya juga tetap menduduki jabatan sebagai Kepala BPBD Jawa Barat. Dani Ramdan akan menduduki jabatan Penjabat Bupati Bekasi selama setahun, jika memungkinkan bakal dilakukan perpanjangan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat, Dani Ramdan mengaku bersyukur atas rencana pengangkatannya menjadi Penjabat Bupati Bekasi. Dia juga mendapat informasi bahwa pelantikan dirinya akan dilakukan esok hari.
”Info dari protokol besok, tapi jamnya belum. Jadi pelantikannya full virtual, jadi Pak Gubernur di Rumah Dinas Pakuan, saya di kantor saya di BPBD,” katanya.
Setelah dilantik, Dani berjanji langsung bertugas di Kabupaten Bekasi untuk membenahi persoalan yang terjadi di wilayah tersebut.
”Kalau dilantiknya masih siang, berarti saya sudah langsung bisa ke Bekasi, kalau terlalu sore berarti Jumat saya ke Bekasi-nya. Saya tunggu arahan dari Pak Gubenur dulu,” jelasnya.
Untuk diketahui, Dani bakal melanjutkan tugas Bupati Eka Supria Atmaja yang wafat, sepekan lalu. Selanjutnya, Pemprov Jabar berdasarkan arahan Kemendagri segera melantik Dani Ramdan. Rencananya pelantikan digelar secara virtual.
Sebagai penjabat bupati, Dani memiliki tugas kewenangan untuk memimpin Kabupaten Bekasi. Di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kemudian Dani pun bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Lalu, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai setelah mendapat persetujuan dari Mendagri.
Keberadaan penjabat dinilai penting untuk melanjutkan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, sejak wafatnya Bupati Eka, Kabupaten Bekasi tidak memiliki pimpinan, baik di sisi wakil bupati maupun sekretaris daerah. (BK/Zas)