Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 100/177/Tapem yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi pada 12 Juli 2021.

Selain pemasangan bendera merah-putih, dalam Surat Edaran itu juga disampaikan imbauan pemasangan dekorasi dan media outdoor di lingkungan kantor pemerintah dan swasta, dalam rangka menyambut HUT RI tahun 2021.

“Agar di setiap lingkungan gedung/perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat strategis lainnya, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 1 Juli s.d 31 Agustus 2021,” demikian kutipan surat edaran tersebut.

Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara nomor B-446/M/S/TU.00.04/06/2021. Adapun tema perayaan HUT RI ke-76 tahun 2021 adalah “Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh”.

Untuk soft copy tema dan logo peringatan HUT RI ke-76 tahun 2021 beserta pedomannya, dapat diunduh melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id. (BK/Zas)