Jakarta – Jajaran Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok bersama unsur tiga pilar menindak tegas sejumlah tempat usaha yang ditemukan melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada Minggu (18/7/2021) malam. Pelanggaran yang dilakukan pedagang diantaranya melebihi jam operasional dan masih menyediakan makan di tempat.
“Ada 4 tempat makan dan satu warung jamu di Jalan Enggano Raya, Kelurahan Tanjung Priok yang masih beraktivitas di atas jam operasional yang telah ditentukan kemudian para pedagang didapati masih melayani pembeli untuk makan di tempat,” ungkap Plt Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).
Ia menegaskan, pemberian sanksi bagi para pelanggar aturan sebagai efek jera untuk lebih meningkatkan kedisplinan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di masa PPKM Darurat. “Atas pelanggaran yang mereka lakukan maka kami berikan sanksi tegas dengan melakukan penghentian sementara kegiatan selama 2 × 24 jam,” ujarnya. (BK/dody)