Bekasi – POLRES Metro Bekasi kembali menambah titik penyekatan jalan, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bekasi hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Terbaru, ada empat titik penambahan penyekatan arah Jakarta, yakni di akses gerbang Tol Grand Wisata, Akses Gerbang Tol Cikarang Barat, Cibatu dan Cikarang Pusat. Selain penambahan titik penyekatan, Polres Metro Bekasi juga mengubah cara bertindak dalam kegiatan pembatasan mobilitas kepada masyarakat.
“Jadi tempat-tempat yang menjadi akses titik-titik pintu masuk kita lakukan pembatasan mobilitas,” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono, Kamis (15/07/21).
Pada awal pelaksanaan sebelumnya, kepolisian hanya menyekat 13 titik penyekatan di batas kota dan dalam kota serta pusat-pusat keramaian yang ada di Kabupaten Bekasi.
Dengan penambahan titik penyekatan tersebut, total lokasi penyekatan menjadi 17 titik di batas kota dan akses jalan tol yang diberlakukan di Kabupaten Bekasi.
“Titik pembatasan mobilitas ini untuk mengurangi aktivitas warga, namun masyarakat harus tahu kebijakan di masa PPKM Darurat, sebagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 ini,” ujarnya.
Argo menambahkan, evaluasi di hari ke-12 PPKM Darurat, untuk pergerakan lalu lintas sudah mengalami penurunan kurang lebih sekitar 31 persen di jalur-jalur yang dilakukan penyekatan.
“Kita lihat dari Google Mobility Index, sudah berkurang kegiatan transportasi hingga 31 persen,” ucapnya.
Adapun jam operasional penyekatan yang diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, bagi masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial dan kritikal. (BK/zas)