Dubes RI untuk UEA, Husin Bagis Pelarangan Penerbangan ke UEA dari Indonesia untuk Pencegahan Penyebaran Virus

ABU DHABI – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), menjelaskan aturan larangan masuk penerbangan dari Indonesia. Aturan itu dibuat untuk pencegahan penyebaran virus Corona.

Duta Besar (Dubes) RI untuk UEA, Husin Bagis, mengatakan larangan masuk berlaku terhadap asal penerbangan, yakni Indonesia, bukan terhadap warga negara Indonesia (WNI). Dia juga menyebut ada pengecualian aturan untuk sejumlah kategori.

“Melihat bahwa larangan masuk ini adalah bagian dari upaya menangani situasi COVID-19 di dalam negeri PEA (Persatuan Emirat Arab), serta fakta bahwa STCA RI-PEA masih berlaku, saya lihat hubungan RI-PEA masih mesra, tidak ada yang berubah,” kata Husin lewat keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

Dia kemudian menjelaskan pengecualian terkait larangan masuk bagi orang-orang yang berangkat dari Indonesia. Menurutnya, ada delapan kategori pengecualian, yakni:

1. WN PEA dan kerabat tingkat pertama mereka.
2. Misi Diplomatik (termasuk administrator yang bekerja di Perwakilan).
3. Delegasi resmi.
4. Pengusaha atau pebisnis (setelah mendapatkan persetujuan sebelumnya).
5. Pemegang izin tinggal emas dan perak.
6. Pekerja sektor esensial, sesuai klasifikasi Otoritas Federal Identitas dan Kewarganegaraan (Federal Authority for Identity and Citizenship/ICA, otoritas imigrasi PEA).
7. Staf Kedubes PEA di Indonesia.
8. Awak pesawat (angkutan dan transit) asing.

Larangan masuk UEA bagi orang-orang yang berangkat dari Indonesia, kecuali delapan kategori itu, berlaku sejak Minggu (11/7). Dia juga menyebut ada syarat ketat bagi orang-orang yang boleh masuk UEA dalam delapan kategori tersebut.

“Mereka yang masuk dalam kategori yang dikecualikan tersebut wajib untuk menunjukkan tes COVID-19 negatif yang diperoleh dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan yang dikeluarkan oleh laboratorium/RS yang terakreditasi dan memiliki kode QR pada hasil tesnya, melakukan karantina wajib selama 10 hari, serta melakukan tes PCR di bandara dan tes kelanjutannya di hari ke-4 dan ke-8 setelah masuk PEA,” ucapnya.

Selain itu, Pemerintah UEA juga melarang warganya pergi ke Indonesia kecuali untuk sejumlah kategori. Antara lain, misi diplomatik di Indonesia, kasus perawatan darurat, delegasi resmi serta delegasi ekonomi bisnis/pengusaha dan ilmiah yang telah diberi wewenang sebelumnya.

“Kemlu PEA memberikan klarifikasi atas pengumuman dari NCEMA dan GCAA serta menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil asesmen dari komite keselamatan di PEA sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak buruk pandemi Covid-19 di wilayah PEA. Komite ini melakukan asesmen reguler setiap 14 hari sekali, dan hasil asesmen akan diperbarui sekiranya ada perubahan signifikan, terutama dalam upaya penanggulangan COVID-19 di Indonesia,” tuturnya.

Dia menyebut Kemlu UEA memberi penegasan kalau pembatasan tersebut bukan dilakukan berdasarkan kewarganegaraan, tapi wilayah. Artinya, penangguhan atau larangan masuk UEA ini bukan dikarenakan status seseorang sebagai WNI.

“Selanjutnya disampaikan juga bahwa Safe Travel Corridor Arrangement/STCA antara RI-PEA tetap diberlakukan di mana delegasi resmi serta urusan bisnis/pengusaha dapat tetap masuk ke PEA, namun perlu ada persetujuan lebih awal sebelum melakukan perjalanan,” tuturnya.

“Pertanyaan yang banyak diterima oleh KBRI adalah terkait daftar dan jenis pekerjaan di sektor esensial yang dikecualikan (diperbolehkan masuk ke PEA). Hal ini sepenuhnya berada di bawah wewenang Federal Authority for Identification and Citizenship (ICA). Apabila diperlukan, perusahaan yang menaungi pekerja-pekerja sektor esensial dimaksud dapat berkoordinasi langsung dengan ICA untuk mendapatkan persetujuan masuk ke PEA,” sambung Dubes Husin.

Selain itu, dia juga menyampaikan informasi soal rencana pemerintah UEA mewajibkan orang-orang menunjukkan bukti vaksinasi jika ingin masuk fasilitas publik di Uni Emirat Arab. Aturan tersebut rencananya berlaku per 20 Agustus 2021.

“Jangan lupa, yang dilarang masuk bukan WNI, jadi ini bukan suatu sikap terhadap Indonesia, tetapi murni karena keperluan PEA melindungi negaranya dari masuknya kasus COVID-19 ke PEA,” ucap Husin Bagis. (BK/djoe)

 366 total views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *