Sepekan PPKM Darurat, Satpol PP Kabupaten Bekasi Segel 20 Rumah Makan dan 6 Perusahaan

Loading

SATUAN Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, rumah makan serta restoran, sebagai upaya penegakan aturan PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Sampai saat ini, dari hasil sidak tersebut, lebih dari 20 rumah makan, enam perusahaan dan 8 lokasi lainnya di Kabupaten Bekasi disegel karena melanggar protokol kesehatan.

“Kami lakukan penyitaan, penutupan serta penyegelan. Mereka yang melanggar akan kami proses sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dimasa PPKM Darurat ini,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika pada kegiatan apel konsolidasi di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (8/7/2021).

Dodo menjelaskan, sanksi penyegelan tempat tersebut karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Misalnya saja pada rumah makan masih melayani penyajian makanan di tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pada Kamis (8/72021), Tim Gabungan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerjunkan 320 petugas gabungan untuk melakukan sidak ke beberapa tempat yang menjadi sasaran di PPKM Darurat, yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Bekasi, TNI/Polri, Muspika dan unsur lainnya. (BK/Zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *