Jakarta – PPKM Darurat bakal diberlakukan di 15 kabupaten kota di luar Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini mulai berlaku 12 Juli sampai waktu yang belum ditentukan.
“Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut, ini mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa Bali,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021.
Ada empat pertimbangannya PPKM Darurat di 15 daerah ini. Di antaranya yaitu level asesmen 4, Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tingkat keterisian kamar di RS untuk pasien Covid-19 di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.
Aturan lengkap soal PPKM Darurat di 15 daerah ini yaitu sebagai berikut:
1. Kegiatan kantor
Untuk non-esensial wajib WFH (work from home) atau kerja dari rumah 100 persen.
2. Kegiatan belajar
Belajar wajib online di rumah. Ini berlaku untuk sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan.
3. Kegiatan sektor esensial
Pertama, untuk esensial wajib WFO (work from office) 50 persen. Rincian sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.
kedua, untuk esensial sektor pemerintahan wajib WFO 25 persen.
Ketiga, untuk kritikal boleh WFO 100 persen. Rincian sektornya yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional.
Selanjutnya, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi,
utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari.
Keempat, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka. Kapasitas pengunjung 50 persen dan tutup pukul 8 malam.
Kelima, untuk apotek dan toko obat boleh buka 24 jam.
4. Makan minum
Kafe hingga rumah makan wajib bawa pulang (take away) atau layanan antar (delivery), dilarang makan di tempat (dine-in).
5. Pusat perbelanjaan
Mal wajib tutup, kecuali akses untuk ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Kapasitas pengunjung 50 persen dan tutup pukul 8 malam.
6. Kontstruksi
Kegiatan konstruksi boleh operasi 100 persen
7. Kegiatan ibadah
Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah. Sebaliknya, mengoptimalkan ibadah di rumah.
8. Area Publik
Fasilits umum di area publik ditutup
9. Kegiatan seni, budaya, dan sosial
Semua kegiatan ditutup, resepsi pernikahan ditiadakan
10. Rapat dan seminar
Kepala daerah melarang setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan
11. Transportasi
Pertama, kapasitas transportasi umum maksimal hanya 70 persen
12. Perjalanan
Perjalanan domestik via mobil pribadi, sepeda motor, pesawat, bus, dan kereta api wajib mengantongi dua dokumen.
Pertama, kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
Kedua, hasil PCR H-2 untuk pesawat dan antigen (H-1) untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Meski demikian, belum ada ketentuan rinci pelaksanaan dokumen tersebut di 15 daerah ini. (BK/tmp/gus)