Jakarta – Wanita Singapura, Rosdiana Abdul Rahim dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena memaksa pembantu asal Indonesia, bernama Mayang Sari mandi di depannya. Rajim dijerat dengan enam tuduhan dalam kasus tersebut.
Dia dinyatakan bersalah memaksa pembantunya mandi dan menelanjangi. Rahim juga menendang alat kelamin pembantu tersebut.
Rosdiana Abdul Rahim, 33, mengklaim bahwa pembantu rumah tangganya Mayang Sari bau. Dia pun memaksa Mayang Sari mandi dengan pintu toilet terbuka dan berpakaian di depan jendela yang terbuka.
Pelecehan terhadap Mayang Sari terjadi pada 2017 ketika bekerja untuk Rahim. Yaitu antara 29 September dan 12 Desember 2017.
Rahim dibebaskan dari tuduhan ketujuh menarik baju dan bra pembantu Mayang Sari. Sebabnya Hakim Distrik Salina Ishak tak yakin jaksa dapat membuktikan tuduhan ketujuh tersebut.
Mayang Sari bertugas merawat anak kembar majikannya di rumah ibu Rahim pada siang hari. Selain itu dia juga bertugas mengurus pekerjaan rumah tangga yang berlangsung hingga larut malam.
Pada siang hari, Mayang Sari dilarang tidur siang dan diawasi ketat oleh anggota keluarga Rahim. Pembantu itu juga tidak mendapat cuti, dan tidak dibayar sepanjang waktunya bersama Rahim dan keluarga.
Pada November 2017, Mayang Sari pernah dipaksa mandi di depan Rahim. Namun saat itu suami pelaku berjalan di dekat pintu toilet yang terbuka, sehingga membuat Mayang Sari tertekan.
Pada dua kesempatan terpisah, Rahim dengan paksa menuangkan bedak dan sampo ke Mayang Sari. Sang PRT baru dapat mengajukan pengaduan ke polisi setelah Rahim dan suaminya memulangkannya ke agen pembantu tanpa pemberitahuan.
Jaksa meminta penundaan untuk mempersiapkan argumen hukuman. Rahim akan kembali ke pengadilan untuk mitigasi dan pembacaan hukuman bulan depan. (BK/tmp/gus)