Kota Bekasi – SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).
Dia mengatakan, tugas Satpol PP adalah untuk mengingatkan para pelaku usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama masa PPKM Darurat Covid-19. Tapi, jika masih tetap membandel, tentunya akan ditindak tegas.
“Para pemilik usaha restoran, rumah makan, dan usaha lainnya yang dilarang beroperasi, harus memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. Seperti restoran, tidak boleh makan di tempat dan harus dibungkus untuk dibawa pulang. Jam operasionalnya pun hanya sampai pukul 20.00, tidak boleh lebih. Kalau ada yang bandel, akan ditindak tegas,” katanya.
Selain itu, untuk para pemilik usaha tempat hiburan malam, panti pijat ataupun sebagainya, dia mengatakan, harus ditutup sementara sampai PPKM Darurat ini berakhir Selasa 20 Juli 2021.
“Saya akan tindak tegas pelaku usaha tempat hiburan malam, panti pijat dan sejenisnya yang tidak mematuhi aturan yang ditetapkan. Nah, untuk masyarakat tolong beritahu kami, karena mereka itu kan biasanya sembunyi-sembunyi bukanya,” pintanya.
Terkait pelaku usaha hiburan malam yang melanggar aturan, seperti panti pijat dan sejenisnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pertama kita akan berikan teguran. Kalau masih bandel kita akan lakukan penyegelan, dan kalau masih nakal juga, kita akan berikan sanksi denda. Kalau masih tetap bandel juga, kita akan mencabut ijin usahanya,” tutupnya. (BK/Zas)