Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di luar Jawa-Bali. Kebijakan ini akan berlaku mulai 12 Juli 2021.
“Pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM Darurat. 15 daerah (di luar Jawa-Bali) ini ditetapkan berdasarkan kriteria yang ada,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat, 9 Juli 2021.
Adapun daftar 15 kabupaten/kota tersebut yakni; Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, Kota Medan.
Parameter penetapan PPKM Darurat untuk wilayah di luar Jawa-Bali, yakni; level asesmen 4, angka keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate atau BOR) rumah sakit Covid-19 di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.
Peraturan soal pembatasan mobilitas darurat di luar Jawa Bali ini akan mengikuti PPKM Darurat yang sekarang sedang berlaku. Misalnya, kantor sektor non-esensial harus 100 persen bekerja dari rumah, rumah ibadah ditutup dan sekolah wajib belajar jarak jauh. Kebijakan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ini akan berlaku mulai 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya. (BK/Tmp/gus)