Operasi Yustisi PPKM Darurat Covid-19 Mulai Digelar di Kota Bekasi

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi. (Foto: Istimewa)

Bekasi – OPERASI Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 mulai digelar di Kota Bekasi, Kamis (8/7/2021). Sejumlah masyarakat yang tidak mematuhi peraturan PPKM ini, terjaring dan dijatuhi sanksi hukuman.

Operasi yustisi PPKM Darurat ini digelar jajaran tiga pilar Kota Bekasi di beberapa titik wilayah Bekasi Selatan. Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo bersama Satpol PP, Kejari Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Bekasi, dan Kodim 0507/Bks.

Petugas melakukan patroli dan sidak di beberapa lokasi yang menimbulkan kerumunan. Perkantoran juga tidak luput dari sidak petugas tiga pilar yang berada di sepanjang jalan KH. Noer Alie, Kalimalang, Kota Bekasi.

Saat operasi berlangsung, petugas masih mendapati warga asik nongkrong di warung kopi pinggir jalan. Petugas pun mengambil tindakan tegas dengan mengamankan yang bersangkutan untuk didata dan disidang.

Dalam operasi yustisi tersebut, petugas menjaring 29 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Mereka langsung dibawa ke kantor kecamatan Bekasi Selatan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi yang ikut memantau jalannya sidang mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan bersama tiga pilar dalam rangka penegakan PPKM Darurat dengan menyasar kerumunan masyarakat.

“Di lapangan kita melakukan penertiban, kemudian penindakan dan dibawa ke tindak pidana ringan (tipiring) pada siang hari ini. Ada yang tidak pakai masker, ada yang berkerumun, dan ada juga tempat makan yang melayani makan di tempat,” kata Kapolres.

Ia berharap dengan penindakan sidang tipiring tersebut, warga masyarakat akan lebih patuh dengan Protokol Kesehatan di masa PPKM Darurat yang akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Harapan kami, dengan dilaksanakannya sidang ini masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku pada PPKM Darurat ini,” katanya.

Disinggung soal minimnya sosialisasi PPKM Darurat, katanya, unsur Forkopimda telah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat. Namun, masyarakat yang tidak tahu perkembangan PPKM Darurat menjadikan hal tersebut dirasakan minim informasi.

“Mungkin karena memang wilayah yang luas kemudian masyarakat juga banyak yang tidak monitor terkait dengan perkembangan PPKM Darurat ini sehingga masyarakat masih abai terhadap aturan yang berlaku,” kata Kapolres.

Dia mengatakan, sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar adalah Perda Jawa Barat Nomor: 5 tahun 2021 dengan denda maksimal hingga Rp.300 ribu. Selain denda, sanksi sosial pun diterapkan sebagai pilihan jika pelanggar tidak sanggup membayar denda.

“Kami harapkan masyarakat dapat menahan diri untuk melakukan kegiatan, tetap di rumah sampai dengan nanti tanggal 20 trend nya turun,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu pemilik warung kopi yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat, Kustara menuturkan bahwa dirinya lebih memilih sanksi sosial ketimbang harus membayar denda yang menurutnya memberatkan.

“Saya dari pagi cuma dapat 30 ribu, daripada harus bayar 300 ribu mendingan saya nyapu,” kata Kustara.

Ia berpendapat bahwa operasi yustisi PPKM Darurat tersebut sangat minim sosialisasi. Ia juga kecewa dengan pemerintah yang hanya menerapkan PPKM Darurat tanpa memberikan solusi untuk dirinya yang berpenghasilan minim menghidupi keluarganya. (BK/Zas)

 704 total views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *