Bekasi – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 akan diikuti dengan pelaksanaan operasi yustisi. Penerapan operasi ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh warga Kota Bekasi.
Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi Walikota Bekasi Rahmat Effendi bersama Dandim 0507 Bekasi, Kolonel Arm. Iwan Apriyanto, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol A. Suprijadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (7/7/221).
Merajuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri RI mengenai PPKM Darurat yang harus dilaksanakan mulai dari tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, kegiatan PPKM tersebut akan digabungkan dengan gelarnya operasi yustisi dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang akan ditempatkan di masing-masing wilayah perbatasan Kota Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah serius dalam melaksanakan PPKM darurat yang telah diinstruksikan, sistem dengan digelarnya operasi yustisi ini menerapkan standarisasi dan menjadi titik penentu untuk membuat efek jera agar tidak menjadi kekosongan hukum. Kajari Kota Bekasi menyarankan agar dibuatkan Peraturan Walikota Bekasi untuk menindak lanjut operasi yustisi tersebut.
Dalam evaluasi kebelakang selama 4 hari berlangsung prosesnya PPKM darurat mengenai peningkatan disiplin ialah dengan tindakan akhir adalah penegakan hukum dalam masa PPKM darurat, ditegaskan oleh Kejari Kota Bekasi akan memberikan efek jera bagi warga yang masih saja tidak mengikuti aturan.
Keputusan ini memperhatikan pada Peraturan Gubernur Jawa Barat No.5 Tahun 2021 pasal 34 mengenai denda sebagai sangsi administrasi dan juga mengacu pada Perwal no 45 Tahun 2021 mengenai sangsi administrasi terhadap pelanggaran ringan.
Sebelum dilakukannya penegakan operasi yustisi pada PPKM darurat di perbatasan segera dilakukan sosialisasi kepada warga sebagai bentuk peringatan khusus agar warga lebih memahami mengenai keberadaan PPKM darurat. Hal ini untuk menindaklanjuti kepada Forkompimda Kota Bekasi agar disosialisasikan kembali.
“Sinergitas ini merupakan tindak lanjut dari hasil rakor ini, efek jera kepada warga yang masih tidak mengikuti aturan yang telah dibuat, karena ini untuk warga sendiri juga dalam bentuk pencegahan pada masa pandemi yang sedang tinggi kasusnya” ujar Wali Kota.
Walikota Bekasi juga paparkan bahwa pola yang sudah diterapkan saat ini baru sampai titik persuasif dan teguran ringan, penerapan dengan dan sidang ditempat terhadap masyarakat khususnya para pelaku usaha namun belum ada kriteria standarisasi. Karena terjadinya penurunan kepatuhan protokol kesehatan pada pedagang kaki lima seputaran Jalan Ahmad Yani dan sekitaran Alun Alun Kota Bekasi sehingga eksalasi kasus Covid 19 di Kota Bekasi sudah sampai level darurat.
Peningkatan level penegakkan hukum melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota merujuk pada perundang undangan namun tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
Ketua tim penegakkan PPKM darurat ini ditunjuk sebagai Ketua Tim ialah Kepala Satpol PP Kota Bekasi didampingi Kepala bagian Hukum segera untuk melaporkan dan segera dibuatkan Surat Keputusan Tim PPKM darurat ini. (BK/Zas)