Mantan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim Divonis 4 Tahun, Cabut Hak Pilih dan Dipilih

Korupsi Rp9,1 Miliar

Loading

BANDUNG – Mantan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai oleh I Gede Suarditha dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/7/2021).

Vonis dari Hakim I Gede Suarditha lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 6 tahun penjara.

Selain hukuman 4 tahun penjara, majelis hakim juga mengharuskan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta dan bila tidak dibayar harus diganti dengan kurungan selama enam bulan penjara. Selain itu juga ada hukuman tambahan, berupa hukuman dicabut hak pilih dan dipilih.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pemerintahan yang bebas dari KKN, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, menyesal dan memiliki tanggungan keluarga.

Dalam uraiannya, majelis hakim menjelaskan terdakwa selaku anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 bersama-sama dengan Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan.

“Yakni menerima hadiah atau janji, beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 9,1 miliar dari Carsa ES seorang pengusaha yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu,” katanya.

Padahal, lanjutnya, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani selaku anggota DPRD Jabar mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2017 s.d. 2019.

Perbuatan terdakwa dilakukan saat masa reses 2016, bertemu dengan Carsa ES selaku pengusaha konstruksi di indramayu dan mengatakan untuk pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Indramayu dapat menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat.

“Saat itu terdakwa mengaku dapat mengurus proses penganggaran di Banggar DPRD, dan jika berhasil dan proyek dikerjakan Carsa dia harua memberikan fee (keuntungan) sebesar tiga hingga lima persen dari semua nilai proyek yang dikerjakan,” katanya.

Atas permintaan terdakwa, Carsa ES menyetujuinya. Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada Carsa agar membuat proposal proyek Banprov pada

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indramayu dengan berkoordinasi dengan orangnya terdakwa di sana.

Setelah proposal pengerjaan proyek bersumber dari Banprov diajukan ke provinsi, Carsa memberitahukan kepada terdakwa proyek mana saja yang akan dikerjakannya.

Selanjutnya terdakwa memperjuangkan paket-paket kegiatan yang dipilih oleh Carsa tersebut, dengan cara memasukkan nama-nama kegiatan tersebut ke dalam daftar dana aspirasi dari Fraksi Golkar yang akan diajukan ke Pemprov Jawa Barat.

Namun, lanjutnya, dikarenakan terdakwa hanya memiliki jatah mengajukan dana aspirasi sebanyak 5 kegiatan, maka terdakwa kemudian menemui Ade Barkah selaku wakil ketua Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk meminta jatah dana aspirasi dari anggota DPRD Fraksi Golkar maupun dari Fraksi lainnya.

“Ade Barkah mempersilahkan terdakwa dengan syarat tidak ada keberatan dari anggota-anggota DPRD yang diminta jatah dana aspirasinya tersebut. Terdakwa pun kemudian menemui Siti Aisyah dan meminta jatah proyeknya,” ujarnya.

Bahwa perbuatan terdakwa yang menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 9.180.500.000,00 dari Carsa ES kontraktor/rekanan di lingkungan Pemkab Indramayu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. [BK/Amh]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *