Wisata  

Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan dan Hiburan

Bekasi – PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan Surat Edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali yang telah diatur melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Nomor: 556/798/Set.Covid-19 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pengetatan PPKM Darurat di Kota Bekasi dalam upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan (Area Publik) di Kota Bekasi.

Pengetatan aktivitas masyarakat dalam surat edaran ini disampaikan sebagai berikut:

A. Pelaksanaan pengetatan PPKM Darurat di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, dengan ketentuan:

(1) STANDAR PROTOKOL KESEHATAN
a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis tidak diperkenankan melayani makan di tempat (Dine ini) hanya diperbolehkan pesan untuk dibawa pulang/take away, dsn pelaku usaha agar:
• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala.
• Menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter pada jarak antrian berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya;
• Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
• Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pelanggan dan pegawai yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;
• Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian makanan serta pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dsn kesehatan kerja.
• Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk dengan ketentuan suhu <37,30°C; • Mengharuskan bagi karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker; • Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan; b. Terhadap penyedia kegiatan rekreasi/wisata untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional/tutup. c. Pelaku usaha Bioskop untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional/tutup. d. Pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna dan refleksi keluarga untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional/tutup. e. Jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional/tutup. f. Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe tidak diperbolehkan Dine in/makan di tempat dan hanya diperbolehkan take away sesuai jam operasional Rumah Makan/Restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; g. Gelanggang olahraga/pusat kebugaran tidak diperbolehkan melakukan Operasional/tutup. h. Kolam renang tidak diperbolehkan melakukan Operasional/tutup. i. Arena bermain anak/gelanggang permainan mekanik tidak diperbolehkan melakukan operasional/tutup. j. Bilyard tidak diperbolehkan melakukan operasional/tutup. k. Seluruh Aktivitas/Kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang. B. Apabila ketentuan tersebut diatas tidak dipatuhi/dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan dicabutnya izin operasional. C. Dengan berlakunya Surat Edaran (SE) Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka SE Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 556/751/Set.Covid-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dalam Penguatan Implementasi PPKM Mikro pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (BK/Zas)

 1,094 total views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *