Bekasi – BUPATI Bekasi Eka Supria Atmaja menginstruksikan kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa (Kades), untuk melaksanakan gerakan bersama pengetatan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Bekasi.
Langkah ini diambil, menyusul diberlakukannya PPKM Darurat, mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Melalui Instruksi Bupati No. 14 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meminta para camat, kepala desa dan lurah untuk mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 di masing-masing tingkatan hingga tingkat RT dan RW.
“Khusus untuk wilayah desa yang dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, dapat menggunakan APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” tulis instruksi tersebut.
Para camat, lurah dan kepala desa juga diminta untuk mengatur PPKM berbasis mikro, sampai dengan tingkat RT dan RW yang berpotensi menularkan Covid-19.
“Mencegah adanya kerumunan, baik dengan cara persuasif, maupun melalui cara penegakan hukum, dengan melibatkan aparat keamanan, yakni Satpol PP, Polres Metro Bekasi dan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi,” demikian kutipan Instruksi Bupati tersebut.
Selain itu, para camat, kades dan lurah juga diminta untuk menyediakan tempat isolasi mandiri dan melakukan pengawasan secara optimal, serta menyampaikan laporan terkait aktivitas isolasi mandiri di wilayah kerja masing-masing.
Instruksi Bupati Bekasi yang diterbitkan tanggal 2 Juli 2021 itu, juga ditujukan kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, kepala perangkat daerah, Direktur RSUD Kabupaten Bekasi dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bekasi. (BK/Zas)