Jakarta – Seluruh moda transportasi diminta menegakkan protokol kesehatan di tengah penerapan PPKM Darurat. Salah satu aturan baru yang ditetapkan adalah larangan bicara, termasuk teleponan, di dalam bus.
Setelah pemberlakuan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7), ada beberapa aturan yang harus dipenuhi buat orang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh. Salah satunya membawa kartu vaksin atau hasil tes antigen.
Selain syarat tersebut di atas, seluruh moda transprtasi diminta menerapkan protokol kesehatan dengan tegas dan tanpa kompromi. Salah satu aturan terbaru tersebut adalah larangan berbicara di dalam angkutan umum bus dan kapal laut.
“Selama perjalanan tidak boleh ada yang berbicara, baik menggunakan kendaraan umum bus maupun kapal,” Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu, dikutip dari Antara.
Larangan berbicara dalam kendaraan umum itu berlaku satu arah atau dua arah, baik melalui telepon maupun berbicara dengan orang lain secara langsung.
Selama periode PPKM Darurat, pengguna kendaraan umum juga tidak diizinkan makan dan minum sepanjang perjalan yang kurang dari dua jam. Namun ada pengecualian bagi mereka yang harus mengonsumsi obat atau terkait kesehatan.
Itu artinya, layanan makanan yang ada pada beragam moda transportasi juga ditiadakan. Termasuk kantin kapal atau makanan yang disediakan operator bus.
“Kepada seluruh operator kapal penyeberangan yang ada kantinnya atau operator bus yang menyediakan layanan makanan di dalam bus agar ditiadakan,” lanjut Budi. (BK/Dtc/gus)