PPKM Darurat, Ini Syarat Bagi Pelaku Perjalanan

Ilustrasi penumpang bus di terminal Pulogebang. (Foto: Istimewa)

Loading

Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan akibat lonjakan kasus COVID-19 semakin tinggi. PPKM Darurat diberlakukan mulai hari ini, Sabtu 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Dalam ketentuan PPKM Darurat yang disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, perjalanan orang akan diperketat. Untuk keluar kota, baik menggunakan bus, kereta, maupun pesawat harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes negatif COVID-19.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” kata Luhut dalam Keterangan Pers Pers Menko Kemaritiman dan Investasi terkait PPKM Darurat, di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Selain itu, untuk perjalanan di dalam kota kapasitas penumpang kendaraan pun dibatasi. Untuk transportasi umum maksimal hanya boleh diisi 70% penumpang.

“Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Luhut.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sedang menyusun aturan mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi.

“Kemenhub bersama Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian/Lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya.

Menurut Adita, Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.

“Termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat,” tuturnya.

Dalam pemberlakuan PPKM Darurat, kegiatan masyarakat dibatasi. Untuk sektor non-esensial diberlakukan 100% work from home (WFH). Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. (BK/Dtc/gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *