Bekasi – JUMLAH pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah dr Chasbullah Abdulmajid (RSUD CAM) Kota Bekasi terus mengalami peningkatan. Korban meninggal dunia pun terus bertambah. Akibatnya, jenazah para korban virus mematikan ini, tertahan di kamar mayat menunggu kiriman peti mati, Sabtu (3/7/2021).
Hal itu dibenarkan salah satu pegawai RSUD CAM Kota Bekasi kepada Koran Bekasi, Sabtu (3/7/2021). Menurut dia, pasien Covid-19 yang meninggal Jumat (2/7/2021) juga masih tertahan di kamar jenazah karena peti mati belum ada.
“Pasien Covid yang meninggal kemarin juga masih tertahan di kamar mayat, karena kiriman peti mati belum sampai ke RSUD, sementara yang meninnggal juga sudah banyak Bang,” katanya.
Hal itu disampaikan pegawai RSUD CAM kepada Koran Bekasi berkaitan dengan meninggalnya salah satu anggota PWI Bekasi Raya, Siaga Yudha yang menjabat sebagai Bendahara PWI Bekasi Peduli, Sabtu (3/7/2021) pagi.
Untuk diketahui, lonjakan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi membuat berbagai rumah sakit kewalahan menampung jumlah pasien. Jajaran Polres Metro Bekasi Kota bersama unsur tiga pilar pun mulai mengawasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di perbatasan DKI Jakarta.
Penjagaan PPKM Darurat Covid ini, dilakukan di perbatasan Pasar Sumber Artha Jalan KH. Noer Alie, Kalimalang dan Patung Garuda jalan Sultan Agung, Medan Satria.
“Kita sebagai petugas mengecek kesiapan kita kemudian penjadwalannya, daftar tugas dan lainnya termasuk pemahaman petugas terhadap aturan yang diberlakukan di PPKM Darurat ini,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi, Jumat (2/7/2021).
Menurut dia, petugas gabungan akan melakukan penyekatan kepada warga yang melintas di area perbatasan. Warga yang melintas akan ditanya petugas terkait dengan kepentingannya keluar rumah.
“Mulai nanti malam akan ada penyekatan di dua titik jaga pos, di situ mulai dilakukan penyekatan terhadap masyarakat. Dua minggu ini kita harapkan masyarakat dapat menahan diri untuk diam di rumah dan tidak keluyuran,” tambahnya.
Apel gelar pasukan PPKM Darurat Covid-19 ini diikuti jajaran Polres Metro Bekasi Kota, Satpol PP Kota Bekasi, Kodim 0507/Bks, BPBD Kota Bekasi dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Sanksi hukum akan diterapkan kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM darurat tersebut. Kepentingan pada sektor esensial seperti perbankan, IT dan komunikasi, pasar modal, perhotelan dan kritikal seperti sarana kesehatan, kemananan, objek vital nasional, kebutuhan pokok menjadi pertimbangan dan pengecualian. (BK/Zas)