Hari Pertama PPKM Darurat Jawa Bali, Wagub Jabar : Masyarakat Patuh, Lalin Lancar

Loading

BANDUNG – Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum dan Forkopimda pantau cek hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, Sabtu (3/7/2021).

Kawasan yang dipantau Wagub Jabar adalah pintu masuk kota Bandung seperti Pasteur, Pasirkoja dan Stasiun Kereta Api Bandung.

“Jalan lengang, jalan lancar,” katanya saat jumpa wartawan di Stasiun Kereta Api Bandung Jl Kebonkawung, Kota Bandung, Sabtu (3/7).

Menurut Uu, pemberlakuan aturan PPKM Darurat Jawa Bali dilaksanakan masyarakat Jabar dengan baik, sebab tidak banyak warga yang keluar rumah, patuh pada imbauan pemerintah.

Pergerakan masyarakat yang datang ke wilayah Jabar pun, jelas Uu, bisa dikatakan sepi. Lihatlah pintu gerbangnya, kawasan Pasteur dan Pasirkoja yang biasanya, selalu ramai saat weekend.

“Hari ini kawasan Pasirkoja dan Pasteur yang biasanya ramai, tampak lengang. Ini menandakan warga taat dengan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, di Bandung Raya,”jelasnya.

Uu juga mengapreasi para pengusaha yang sejauh ini mengikuti instruksi pemerintah soal aturan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Termasuk kami melihat supermarket ataupun mall, Alhamdulilah juga para pengusaha, ada ketataan, semuanya tutup. Kecuali memang yang diperbolehkan yaitu sektor esensial,” ujarnya.

Meskipun begitu, Uu yang juga politisi dari partai PPP ini tetap meminta publik agar terus mematuhi aturan yang berlaku selama masa PPKM Darurat ini. Dia pun menegaskan bahwa para pelanggar yang tidak patuh terhadap hukum yang berlaku akan terkena sanksi. Terlebih sekarang sanksi tersebut dapat langsung diberikan di pos-pos pengamanan PPKM.

“Ada sidang langsung bagi mereka yang melanggar. Karena pemerintah Provinsi Jabar, sudah punya perda dimana dalam perda tersebut diatur, sanksi dan pelanggaran-pelanggaran sehingga kita punya payung hukum untuk memberikan sanksi yang dalam prakteknya akan dibantu polisi,TNI dan kejaksaan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Adhyaksa berharap seluruh masyarakat dapat mengerti perihal pelaksanaan PPKM Darurat ini. Sebab, sosialisasi dan informasi sudah dibeberkan secara masif oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Tapi apabila keadaan tidak memungkinkan lagi, dan dengan terpaksa sebagai langkah terakhir kita akan melakukan penegakan hukum di wilayah Jabar. Dalam hal ini dari Satpol PP, Polri Kejaksaan, berkolaborasi dengan pengadilan untuk melakukan sidang di tempat maupun acara cepat di persidangan,” tutupnya. [BK/Amh]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *