DPR Minta Motor di Bawah 150 cc Gratis Bayar Pajak

Loading

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan usulan agar sepeda motor juga dapat relaksasi pajak. Seperti diketahui, insentif pajak saat ini telah diberikan untuk kendaraan bermotor roda empat berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, untuk sepeda motor belum diberlakukan relaksasi pajak.

Anggota Komisi XI, Ecky Awal Mucharam, mengatakan ada beberapa hal yang diusulkan untuk mendapatkan relaksasi. Salah satunya, menurut anggota DPR Fraksi PKS ini adalah pengguna sepeda motor agar dibebaskan pajaknya.
“Kami mengusulkan agar para pengguna sepeda motor roda dua dengan cc rendah 150 cc ke bawah itu juga mendapatkan perhatian dengan diberikan relaksasi, tidak harus membayar pajak kendaraan motor roda dua,” kata Ecky dalam rapat Banggar penyampaian hasil panja RAPBN 2022, Rabu (30/6/2021) kemarin.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PKS, Hidayatullah, juga mengusulkan hal yang sama berupa relaksasi pajak sepeda motor. Pada September 2020 lalu, Hidayatullah mengusulkan agar pajak sepeda motor digratiskan. Sebab, kata dia, selama ini merekalah kelompok yang paling patuh membayar pajak, mulai dari PPn sampai Pph 21.

“Arahkan insentif pajak kepada mereka dengan menggratiskan pajak roda dua dan biaya SIM,” usul Hidayatullah melalui keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Menurut Hidayatullah, Fraksi PKS dalam pandangan resmi fraksi berulang kali meminta kepada pemerintah untuk mengeluarkan insentif bagi para pengguna roda dua.

“Pemerintah jangan terus mengelak untuk tidak memberikan insentif pajak bagi rakyat yang terdampak resesi ekonomi. Jika pemerintah ada keberpihakan kepada rakyat, tak mustahil pajak motor rakyat dan biaya SIM bisa gratis,” kata Hidayatullah.

Di sisi lain, saat ini pemerintah memberikan relaksasi pajak untuk industri otomotif khususnya untuk kendaraan roda empat. Yang diberikan diskon adalah komponen PPnBM mobil baru. Sementara sepeda motor belum mendapatkan relaksasi pajak. Soalnya, sepeda motor khususnya motor kecil tidak dikenakan PPnBM seperti mobil karena bukan termasuk barang mewah. Bahkan, diskon PPnBM 100% untuk mobil dengan mesin sampai 1.500 cc akan diperpanjang, yang semula berakhir Mei menjadi Agustus 2021.

Saat ini, relaksasi pajak mobil baru berlaku untuk mobil produksi lokal dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, serta mobil dengan mesin 1.501 cc sampai 2.500 cc. (BK/Dtc/gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *