Kemenkes RI Salurkan Dana Klaim Pelayanan Covid-19 di RSUD CAM Rp24 Miliar

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Direktur RSUD CAM, Kusnanto Saidi saat konsultasi dengan Kepala BPKP Pusat. (Foto : Istimewa)

Loading

Bekasi – KEMENTERIAN Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) akhirnya menyalurkan dana klaim pelayanan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah dr Chasbullah Abdulmadjid (RSUD CAM) untuk bulan Januari 2021 sebesar Rp24.759.988.000, Kamis (24/6/2021).

Sebelumnya, klaim biaya pelayanan Covid-19 Januari 2021 RSUD CAM telah diverifikasi BPJS Kesehatan Kota Bekasi sesuai berita acara hasil verifikasi Nomor: 4569/BA/IV-08/0621 tanggal 18 Juni 2021.

Berita acara tersebut ditandatangani Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, Mega Yudha Ratna Putra dan Direktur RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid, dr Kusnanto Saidi.

Pencairan dana klaim pelayanan pasien Covid-19 ini, tentunya jadi kabar baik bagi Pemerintah Kota Bekasi, khususnya RSUD CAM Kota Bekasi untuk menutupi kebutuhan biaya operasional rumah sakit. Karena 75% pendapatan RSUD CAM Kota Bekasi sebagai rumah sakit utama rujukan Covid-19 di Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat berasal dari klaim pelayanan pasien terinfeksi Covid-19.

Dirinci dari Pembiayaan layanan Covid-19 di RSUD CAM Kota Bekasi pada Januari 2021 yang telah sesuai diverifikasi sebanyak 430 kasus menjalani rawat inap dengan biaya Rp24.759.988.000.

Sementara dengan status dispute klaim pada Januari 2021 sebanyak 91 kasus menjalani rawat inap dengan biaya Rp6.988.987.000. Dan status pending klaim sebanyak 95 kasus menjalani rawat inap dengan biaya Rp5.032.502.000.

Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya juga berkoordinasi dengan BPKP RI terkait klaim pembiayaan layanan Covid-19 di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid pada Selasa, 22 Juni 2021 lalu. Ini dilakukan agar klaim pembiayaan Covid-19 bisa segera dicairkan pemerintah pusat.

Saat itu, Walikota Bekasi Rahmat Effendi bersama Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi, Kusnanto Saidi mengkonsultasikan dan menyerahkan dokumen yang berisikan permohonan pembayaran klaim pelayanan pasien terinfeksi covid-19 tahun 2020 dan 2021 kepada Kepala BPKP RI, Muhammad Yusuf Ateh.

Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat itu mengungkapkan anggaran tersebut diperlukan agar rumah sakit yang merupakan badan layanan usaha daerah (BLUD) itu dapat berlangsung dan jika belum terbayarkan akan berhenti beroperasi sementara APBD Pemerintah Kota Bekasi tetap difokuskan untuk pencegahan penanganan Covid-19 dan juga untuk anggaran lainnya.

Hasil dari verifikasi BPJS terhadap total pengajuan klaim RSUD CAM sebesar 171 Milyar untuk bulan layanan Maret sampai dengan Desember 2021, disetujui sebesar Rp81,9 M. Verifikasi lanjutan oleh Kemenkes terhadap klaim yang ditetapkan dispute oleh BPJS Kesehatan, lolos verifikasi Rp8,4 miliar.

Sehingga total klaim yang harus dibayarkan Kemenkes untuk bulan layanan Maret hingga Desember 2020 sebesar Rp90 miliar, Kementerian Kesehatan telah membayarkan klaim sebesar Rp47 M serta sisanya sebesar Rp43 M belum terbayarkan.

Selanjutnya untuk layanan Januari 2021 selesai verifikasi dan sudah dibayar Kamis 24 Juni 2021 senilai Rp24,7 M. Adapun bulan layanan Februari – Mei 2021 diasumsikan RSUD CAM untuk verifikasi mengajukan kurang lebih Rp77 M ke BPJS Kesehatan. Jika ditotal sisa pelunasan tahun 2020 sebanyak Rp43 M ditambah dengan pengajuan Rp77 M, sehingga jumlah pembiayaan pelayanan Covid-19 menjadi Rp120 M. (BK/Zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *