Bekasi – BUPATI Bekasi Eka Supria Atmaja selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, melakukan evaluasi sekaligus memantau posko penanganan Covid-19 di Kecamatan Cikarang Utara, Minggu (20/6/2021) sore.
Didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi, evaluasi tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian Covid-19 yang sedang meningkat di Kabupaten Bekasi.
“Bersama Forkopimda ada empat kecamatan sudah kita lihat, dan masing-masing camat memberikan paparan terhadap situasi terkini terkait perkembangan Covid-19 diwilayah masing-masing,” jelas Bupati.
Bupati menekankan, kepada camat beserta jajarannya dan juga unsur muspika agar lebih menjaga dan memperketat protokol kesehatan mengingat lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi terus meningkat.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan terhadap Surat Edaran Bupati Bekasi terkait dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pihaknya akan melihat untuk dua hari kedepan.
“Kalau memang keadaanya terus meningkat tentu saja kita akan mengambil langkah-langkah lain yang lebih ketat lagi,” ujarnya.
Bupati juga meminta kepada camat untuk terus melakukan pengetatan terkait surat edaran terhadap PPKM Mikro, termasuk kepada para pelaku usaha.
“Bukan menghalangi untuk melakukan usaha, tapi pengetatan ini harus kita lakukan untuk keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memberlakukan status bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi unit kerja sebesar 75 persen. “WFH 75 persen kembali kami terapkan selama minimal dua pekan ke depan,” katanya.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang melonjak 500 persen lebih sejak dua pekan terakhir dibandingkan kasus positif sebelum Lebaran 2021. (BK/Zas)