Hukum  

Kecam Intimidasi Kadispora Tangsel ke Wartawan Kabar6, PWI Tangsel Siap Dampingi Proses Hukum

Ilustrasi Intimidasi kepada wartawan. (Foto: Istimewa)

TANGSEL – PWI Kota Tangerang Selatan mengecam keras upaya percobaaan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh seorang pejabat Kota Tangsel, yaitu Kepala Dispora Kota Tangsel yang jelas terlihat berupaya untuk memukul seorang wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.

Terlihat dalam video itu jelas Wartawan Kabar6.com Bung Yudi sudah menjalankan tugasnya dengan sesuai kode etik, yaitu mewawancarai langsung kepada yang bersangkutan usah diperiksa Kejari Tangsel.

Ketua PWI Kota Tangsel Ahmad Eko Nursanto mengatakan, upaya pemukulan yang dilakukan oleh pejabat tersebut juga jelas telah melanggar Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999.

“Karena jelas ada upaya intimidasi terhadap wartawan dalam kejadian itu,” kata Eko, Selasa (22/6/2021).

Menurut Eko, jika memang Kadispora merasa dirugikan atas pemberitaan terhadap dirinya, bisa mengajukan keberatan atau somasi terhadap media yang memberitakan sesuai aturan Dewan Pers.

“Semestinya kalau Pak Kadispora merasa dirugikan dengan pemberitaan di media kirim keberatannya, atau lapor Dewan Pers, bukannya seperti di video tadi,” tegasnya.

Eko menegaskan, pihaknya siap mengawal dan mendampingi aksi intimidasi tersebut hingga ke jalur hukum.

“Jika Bung Yudi melanjutkan kasus ini ke proses hukum, maka kami PWI Kota Tangsel juga akan mengawal kasus ini. Agar pejabat arogan tersebut bisa ditindak sesuai hukum yang ada,” tegas Eko.
Sementara itu, wartawan Kabar6.com Yudi Wibowo mengaku, dirinya merasa tertekan mendapat perlakuan intimidasi tersebut.

“Terus terang saya merasa tertekan, saya tahu beliau katanya beliau punya background sebagai jawara. Terus terang saya merasa terintimidasi, takut juga merasa tertekan,” ungkapnya.

Dia berharap, aksi intimidasi tersebut tak terulang lagi.

“Saya berharap, kejadian seperti ini tidak terulang ke depannya. Pada para pihak siapapun tidak menghalangi kerja profesi jurnalistik. Kita bekerja diatur oleh undang-undang,” pungkasnya. (BK/Ghozali)

 657 total views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *