Bekasi – BUPATI Bekasi Eka Supria Atmaja bersama tim gabungan TNI dan Polri menggelar patroli pengawasan PPKM Mikro terhadap tempat hiburan malam dan toko swalayan di wilayah Cikarang Selatan, Sabtu (19/6/2021) malam.
Pada sidak tersebut, tim gabungan melakukan penertiban terhadap sejumlah pelaku usaha, diantaranya tempat hiburan malam (THM) di kawasan Ruko Thamrin Lippo Cikarang yang melanggar aturan protokol kesehatan.
Bupati Bekasi mengatakan, patroli pengawasan PPKM Mikro ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang saat ini sedang mengalami kenaikan. Pihaknya senantiasa mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan PPKM berbasis Mikro.
“Kita tidak akan bosan mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menjaga protokol kesehatan dan mentaati aturan yang telah ditentukan dalam PPKM Mikro. Hal ini dilakukan agar bersama-sama kita dapat menekan penyebaran Virus Covid-19,” kata Eka.
Bupati Bekasi menegaskan, pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Karena itu dirinya mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar patuh dan selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, patroli dan pengawasan PPKM Mikro akan terus dilakukan hingga 14 hari kedepan. Hal ini selaras dengan Surat Edaran Bupati Bekasi nomor 300/SE.23/polpp terakit dengan perpanjangan PPKM berbasis Mikro.
“Kami tidak akan segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar, seperti sanksi berupa teguran, peringatan hingga penutupan paksa atau penyegelan,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal aturan PPKM sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menggelar patroli secara acak di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi. (BK/Zas)