JAKARTA – Kementerian Perdagangan memberlakukan kerja dari rumah (work from home/WFH) untuk ASN kementerian terhitung mulai Senin (21/6) hingga Jumat (25/6).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto menyebut keputusan diambil dengan mempertimbangkan kasus harian covid-19 yang terus menanjak. Walau begitu, ia memastikan layanan kepada pelaku usaha seperti ekspor dan impor tetap berjalan normal.
“Ya betul (WFH) tapi bukan lockdown ya, pelayanan kepada publik tetap jalan artinya untuk kegiatan ekspor impor pelaku usaha tidak ada masalah,” jelasnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (18/6) malam.
Suhanto tak menutup kemungkinan WFH bakal diperpanjang bila diperlukan sesuai dengan kondisi perkembangan penyebaran kasus covid-19, khususnya di ibu kota.
Sesuai dengan arahan dari Kementerian PAN RB, kebijakan WFH diserahkan kepada kementerian masing-masing. Namun, kementerian dilarang menutup layanan masyarakat sehingga untuk ASN tertentu masih harus masuk seperti biasa.
“Arahannya pelayanan publik, pelayan umum tidak boleh berhenti, apalagi perdagangan. Jangan sampai pelaku usaha mengalami kesulitan,” jelasnya.
Sementara itu, Kementerian BUMN juga memberlakukan WFH. Keputusan tertuang melalui Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah (Work From Home). Dalam surat tersebut WFH dilakukan mulai 17 Juni sampai dengan 25 Juni 2021. Kebijakan ia ambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 di kantor kementerian.
“Sebagai langkah antisipasi peningkatan trend kasus positif covid-19 di lingkungan Kementerian BUMN dan secara nasional, serta dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah,” bunyi surat edaran tersebut.
Hal yang sama juga dilakukan Kementerian Luar Negeri. Sekjen Kemlu dalam surat edarannya mengenai kebijakan WFH 100% di lembaganya, menghimbau seluruh pejabat dan pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, mendukung upaya mitigasi trend peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah Jabodetabek, serta untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pegawai.
Untuk itu kemenlu terhitung 21 sd 25 Juni 2021 memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) 100% selama 5 (lima) hari kerja terhitung mulai tanggal tersebut.
Selama periode tersebut, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan kantor dibatasi dan seluruh pejabat/pegawai diwajibkan melakukan pekerjaan dari rumah.
Kegiatan yang dapat dikecualikan dari kebijakan ini adalah yang terkait dengan pegamanan serta operasional penting kantor, pelayanan publik, kegiatan yang bersifat internasional, serta kegiatan mendesak lainnya atas persetujuan Pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Setiap Pimpinan Unit Kerja agar memastikan pelaksanaan ketentuan ini serta memantau kesehatan dan keselamatan pegawai selama menjalankan tugas kedinasan dari rumah.
Seluruh pejabat/pegawai diminta senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk dengan menjalankan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
Semoga kita semua senantiasa diberikan keselamatan dan kesehatan, demikian bunyi surat edaran dari sekjen kemlu tersebut. (BK/djoe)