KOTA TANGSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan hari ini melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman luar kantor Kejari, Kamis (17/06).
Dalam pemusnahan hadir juga Wali Kota Tangsel serta para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tangerang Selatan.
“Bahwa pada hari Kamis, 17 Juni 2021 bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2021,” kata Kajari Tangsel, Aliansyah di lokasi, Kamis (17/6/2021).
Terdapat BB yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja, sabu, sinte, serta senjata tajam, senjata api, telepon genggam, uang palsu dan rokok tanpa cukai.
“Narkotika jenis ganja 5.678,6007 gram, narkotika jenis sabu 3.364,8589 gram, narkotika jenis sinte/gorilla 512,0017 gram Senjata tajam 5 buah, senjata api 3 buah, obat-obatan terlarang 3.268 butir, telepon genggam 280 buah, uang palsu sebanyak Rp24.700.000, rokok tanpa cukai sebanyak 242.740 batang,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti berupa ganja, rokok, dan uang palsu dengan cara dibakar. Sedangkan, sabu dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender dan senjata tajam dan api dipotong dengan gerinda.
“Ganja, rokok, dan upal dimusnahkan dengan dibakar, sedangkan sabu dan obat-obatan diblender. Sajam dan senpi kami potong dengan gerinda,” ucapnya.
Nilai dari semua BB katanya mencapai Rp5,8 milyar rupiah. Dan, akibat rokok ilegal negara dirugikan kurang lebih Rp89 juta rupiah
“Nilai total estimasi barang bukti yang dimusnahkan adalah Rp. 5.889.948.793,00 dan khusus untuk barang bukti perkara tindak pidana cukai berupa rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.89.813.800,00.” tandasnya. (BK/Ghozali)