Apakah Lonjakan Kasus Covid-19 Mengancam Rencana PTM?

Disdik Jabar

Loading

BANDUNG – Apakah lonjakan kasus Covid-19 mengancam rencana pembelajaran tatap muka (PTM) yang sedianya akan dilaksanakan 19 Juli 2021, mendatang mengingat Gubernur Jabar sudah menginstruksikan kembali bekerja dari rumah lantaran mengingat tingkat keterisian rumah sakit di Bandung Raya mencapai angka 80 persen.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi mengatakan PTM yang telah direncanakan pemerintah itu dinamai PTM Terbatas dengan mengacu pada adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“Untuk itu, sebelum dimilai PTM pihak sekolah wajib menyiapkan sarana pembelajaran, baik PJJ (pembelajaran jarak jauh) maupun tatap muka,” katanya saat dihubungi via telepon selularnya, Kamis (17/06/2021).

Namun, kepastian terselenggarannya PTM, masih harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Maksudnya, penerbitan baru perihal aturan pembatasan sosial dimasyarakat untuk menekan penyebaran virus Corona.

“Permasalahannya sekarang apabila pemerintah kota, daerah, provinsi ataupun pusat mengeluarkan kebijakan kaitan dengan PPKM ataupun PSBB ya kita tunduk dengan aturan itu. PTM kan diselenggarakan tahun ajaran baru tanggal 19 Juli, selama aturan PPKM atau PSBB berlaku sampai tahun ajaran baru, ya tidak boleh ada PTM,” tuturnya.

Dedi melanjutkan, apabila tanggal diberlakukannya aturan pembatasan sosial tersebut telah berakhir maka PTM kemungkinan besar dapat diselenggarakan. Tetapi, dalam prakteknya jika dalam PTM didapati siswa terinfeksi virus Corona, PTM akan dihentikan sementara.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menginstruksikan kembali bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mengingat tingkat keterisian rumah sakit di wilayah Bandung Raya mencapai angka 80 persen.

Angka keterisian rumah sakit di Bandung Raya sendiri saat ini sudah mencapai 84,19 persen. Selain itu, di wilayah Bandung Raya juga ada dua wilayah yang masuk zona merah yaitu Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

“Oleh karena itu dengan indikator dua zona merah berada di Bandung raya dan Bandung raya 84,19 persen maka seluruh Bandung raya diinstruksikan untuk work from home yang hadir secara fisik hanya 25 persen,” tegasnya di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa (15/06/2021), kemarin.

Menurut Ridwan Kamil, instruksi ini sudah sesuai dengan instruksi dari Mendagri Tito Karnavian. Kemendagri sendiri sudah mengeluarkan instruksi berkaitan dengan PPKM Mikro.

“Sesuai instruksi dari Mendagri dan 75 persen segera menyesuaikan diri untuk bekerja dari rumah dengan pengecualian yang tentu sudah kita pahami,” katanya. (BK/Amh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *