Kadisarpusda Kota Bekasi Terima Kunker DPRD Provinsi Jabar Soal Penyelenggaraan Kearsipan

Loading

Bekasi – Anggota Komisi 4 Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) terkait penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan, Jumat (11/6/2021).

Kunjungan tersebut diterima Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Disarpusda) Kota Bekasi, Alexander Zulkanain bersama Kepala Sub Bagian Hukum, Gomos Jaksana Putra di Aula Nonon Shontanie, gedung Pemerintah Kota Bekasi.

Pemimpin rombongan sekaligus Wakil Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Jabar, Supono, menjelaskan maksud kedatangan
ingin mendapatkan gambaran pengelolaan perpustakaan atau arsip di Kota Bekasi.

“Kami (DPRD) menganggap kunker kali ini sebagai referensi dalam penyusunan Perda dalam penyelenggaraan perpustakaan maupun kearsipan yang saat ini sedang kami garap di Provinsi Jawa Barat,” kata Supono.

Kadisarpusda Kota Bekasi, Alexander Zulkanain menyambut baik kedatangan rombongan. Menurut dia, Kota Bekasi sudah memiliki Perda Nomor: 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Kota Bekasi Nomor: 18 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

“Kami mengucapkan selamat datang di Kota Bekasi. Berkaitan dengan arsip, Pemkot Bekasi sudah memiliki Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2019. Dan, Perda Nomor: 18 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan,” katanya.

Menurut dia, kedua Perda tersebut merupakan salah satu langkah dalam penyelenggaran arsip dan perpustakaan yang baik dan benar.

“Saat ini masih banyak anggapan
Bahwa arsip merupakan sesuatu yang tidak penting. Padahal, apabila ketika berhadapan dengan kasus tertentu, maka arsiplah yang memegang peranan penting,” tandasnya.

Alexander menjelaskan, arsip terdiri dari 2, yaitu arsip dinamis dan statis. Perbedaaan paling mendasar adalah penggunaan arsip itu sendiri. Apabila masih dibutuhkan maka menjadi dinamis dan dikelola oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Sebaliknya, apabila dibutuhkan dalam waktu tidak tertentu maka termasuk dalam arsip statis.

Menurut Alexander, Kota Bekasi telah memiliki Depo Arsip yang terletak di Kodau, Jati Asih. Depo Arsip ini dikelola Dinas Arsip sebagai tempat dimana beberapa arsip penting disimpan.

“Tantangan dari arsip adalah faktor keamanan. Karena masih banyak menganggap kalau arsip belum penting dan tantangan kedua adalah kurangnya SDM tenaga kearsipan,” katanya.

“Semoga dengan adanya Perda ini, bisa menjawab tantangan kedepannya dan menjadi solusi permasalahan yang dihadapi,” tutup Alexander.

Acara kunjungan kerja ini dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama, dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Prov. Jabar. (BK/ZAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *