BEKASI – Anggota Pansus II DPRD beserta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang melakukan studi banding terkait Peraturan Daerah Rencana Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (Perda RPPLH) ke Kota Bekasi, Rabu (9/6/2021).
Pimpinan rombongan sekaligus Ketua Pansus II MH Mukhtaridin menjelaskan, saat ini di Kabupaten Pemalang sedang mengadakan rapat pembahasan mengenai RPPLH yang ada di Kabupaten Pemalang.
“Kedatangan kami ke Kota Bekasi bertujuan untuk bersilaturahmi dengan Pemerintah Kota Bekasi sekaligus melakukan pembahasan mengenai RPPLH yang ada di Kota Bekasi,” katanya.
Mukhtaridin menjelaskan, Pansus 2 DPRD membidangi bagian lingkungan hidup yang ada di Kabupaten Pemalang dan ingin mengetahui hambatan dan proses perjalanannya sebelum disahkannya Perda RPPLH.
“Kami menilai baru ada beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang sudah menerapkan RPPLH. Diantaranya adalah Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor. Sedangkan Jawa Tengah belum ada. Jadi kami ingin mencontoh sebelum diadakan pembahasan lebih lanjut di Kabupaten Pemalang,” ujarnya.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih bersama Perwakilan Bagian hukum, Oky dan Bagian Humas Setda Kota Bekasi ikut mendampingi dan menyambut kedatangan rombongan.
“Selamat datang kepada anggota Dewan yang terhormat di Kota Bekasi. Berkaitan dengan maksud dan tujuannya, kebetulan Kota Bekasi sudah mempunyai RPPLH sejak bulan Oktober 2018,” kata Kiswatiningsih.
Kiswatiningsih kemudian menceritakan perjalanan awal mula Perda ini disahkan pada tahun 2017 sudah mulai dilakukan penyusunan dan pengumpulan data 5 tahun sebelumnya.
“Saat penyusunan dimulai 2017, kita (dinas LH) melakukan beberapa langkah penyiapan dan penyusunan naskah akademisnya dengan mengumpulkan data dari 5 tahun ke belakang, dan kemudian dilakukan pengolahan data dibantu dengan dinas terkait,” katanya.
Ia menambahkan meskipun RPPLH leading sectornya ada di Dinas Lingkungan Hidup, akan tetapi pengolahan data “harus” dibantu tenaga luar, seperti mengajak konsultan, praktisi lingkungan, hingga akademisi agar RPPLH tepat sasaran.
“Akhirnya pada tahun 2018 baru dimajukan kembali dan dilanjutkan dengan rapat pembahasan dengan anggota dewan, akhirnya draft RPPLH disetujui oleh DPRD Kota Bekasi,” lanjutnya.
Namun, Kiswatiningsih mengakui bahwa ada beberapa catatan yang harus diperhatikan sebelum RPPLH disahkan .
“Saat itu kita menjadikan acuan adalah surat edaran (SE) menteri LH. Sedangkan SE tidak bisa menjadi dasar hukum, sehingga harus intens berdiskusi dengan kementerian dan biro hukum lainnya,” tutupnya.
Acara kunjungan kerja ini dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama, dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kabupaten Pemalang. (BK/Zas)