Walikota Bekasi Imbau Pengusaha Hiburan Malam Tetap Disiplin Prokes

Loading

KOTA BEKASI – Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengimbau seluruh pengusaha hiburan malam membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dari segi ekonomi pada masa pandemi Covid-19. Namun dalam operasionalnya, diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Imbauan itu disampaikan Rahmat Effendi saat mengadakan pertemuan dengan para pelaku usaha bersama Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, M. Ridwan dan Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Senin(7/6/2021).

Menurut Rahmat Effendi, Pemkot Bekasi berusaha mengendalikan pandemi ini karena implikasinya sangat luar biasa. Hampir satu setengah tahun Stadion Patriot Candrabhaga sebagai pusat penanganan selama pandemi dan belum balik ke kantor sebelum dinyatakan clear.

Menurutnya, usai lebaran kemarin peningkatan kasus Covid-19 masuk 2,1% terdata. Padahal sudah hampir 98 % angka kesembuhan masuk di data Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Pandemi ini sudah satu tahun menguras APBD Kota Bekasi untuk pembiayaan para pasien positif yang bisa disembuhkan maupun yang tidak bisa disembuhkan atau meninggal dunia.

Pada bulan ini, katanya, masih terdapat 97 persen untuk angka kesembuhannya dan untuk kasus aktif masih terkendali hingga sekarang. Oleh karena itu, pada apel pagi bersama Forkopimda Kota Bekasi, Kapolres Metro Kota Bekasi menegaskan masih bisa membantu ekonomi di Kota Bekasi. Tapi, peraturan tetap dijaga baik dari Protokol Kesehatan maupun perketatan 5M.

Menurut Rahmat Effendi, hingga pukul 23.00 para pelaku usaha bisa membuka usahanya dan diberikan waktu relaksasi sampai pukul 24.00. Tapi jika masih bandel akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran 1 kali. Kemudian penyegelan selama 3 hari.

“Apabila masih melanggar aturan maka akan dilakukan denda sebesar lima puluh juta rupiah. Dan, apabila masih juga membandel maka akan dicabut dan dibekukan ijin operasionalnya. Jika memang sudah bisa melaksanakan maka bisa buka kembali tapi tetap terpantau oleh satgas Covid-19 Kota Bekasi,” katanya.

Walikota Bekasi juga mengimbau para pelaku usaha terkait proses 3T (Tracing, Tracking, dan Treatment). Jika memang ada karyawan yang terpapar, katanya, bisa dikoordinasikan melalui fasiltas kesehatan oleh puskesmas ataupun Dinas Kesehatan, membuat surat ajuan sehingga bisa diprioritaskan untuk keluarga karyawan dalam memutus mata rantai penyebarannya.

Melalui pertemuan tersebut, Rahmat Effendi berharap ada kemajuan dalam sektor ekonomi meskipun masa pandemi di Kota Bekasi. Tetap melaksanakan peraturan dan saling berkoordinasi dengan tim Satgas Covid-19 seperti Polres Metro Bekasi Kota, Satpol PP Kota Bekasi maupun dari Kodim 0507 Bekasi, sehingga terpantau dalam sosialisasi pengamanan Covid-19.

“Covid bisa dikendalikan, namun ekonomi harus tetap berjalan seperi uraian dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam hal peningkatan ekonomi,” ujar Rahmat Effendi.

Dia juga menjelaskan bahwa zona kuning sudah masuk dalam kategori di Kota Bekasi, karena hampir 97 % RT di Kota Bekasi sudah masuk zona hijau. (BK/ZAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *