KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tindaklanjuti kunjungan kerja Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) terkait penanganan banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Cakung di Kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi.
Hasil kunjungan tersebut, pemindahan aliran air DAS Cakung yang dilakukan PT Kota Bintang Rayatri merupakan pelanggaran tata ruang, sehingga perlu dilakukan restorative justice (pemulihan fungsi saluran).
Adapun upaya dari Pemkot Bekasi segera lakukan tindak lanjut dengan melakukan rapat pembahasan dan konsultasi teknis dengan instansi terkait serta melibatkan pihak PT Kota Bintang Rayatri, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, dan Direktur Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Pemkot Bekasi telah menyurati PT Kota Bintang Rayatri agar segera melaksanakan pemulihan fungsi alur sungai cakung di Kawasan Grand Kota Bintang.
Menindaklanjuti surat dari Pemkot Bekasi, PT Kota Bintang Rayatri segera melaksanakan pemulihan fungsi alur sungai cakung di Kawasan Grand Kota Bintang. (BK/ZAS)