Kesehatan Prioritas Utama dalam Isu Strategis RPJMD

DPRD Kota Bandung

Loading

BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas perubahan dalam dokumen Rencana Jangka Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang), Kota Bandung, di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin, (31/5/2021).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus 2, Iman Lestariyono, S.Si, dan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Iman mengatakan, rapat tersebut membahas catatan dan perubahan yang ada dalam dokumen perubahan RPJMD Kota Bandung.

“Pertama, mengupas dokumen. Pasal-pasal yang terkait dan dengan catatan tulisan tidak ada yang salah terutama payung hukum, Undang-Undang yang perlu dikaji lagi oleh Bagian Hukum. Diperhatikan sebelum fasilitasi provinsi. Meskipun nanti akan dicek lagi. Kedua, preview hal-hal krusial di dokumen ini, mana saja perubahan-perubahan hasil dari konsultasi-konsultasi,” kata Iman.

Iman melanjutkan, dokumen perubahan RPJMD nantinya menjadi pijakan penyusunan dalam Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RPPAS).

“Pansus 2 ini sebagai mengawal dari kepala daerah, apakah ada perubahan atau tidak, harapannya dokumen perubahan menjadi pijakan penyusunan RPPAS,” kata Iman.

Dalam rapat kerja itu, Kepala Bappelitbang Kota Bandung, Anton Sunarwibowo, ST., MT, menjelaskan latar belakang perubahan RPJMD Kota Bandung.

“Kunker ini perlu, seperti kita melihat perubahan apa saja yang terjadi di kota lain. Adanya penurunan target, karena ada aktivitas yang stuck untuk dicapai. Ada kota bahwa pandemi dampaknya kemana-mana. Maka bisa dicermati PAD saja sudah turun, mereka melihat kondisi yang ada. Nah, bagaimana kita bisa menyesuaian target-target yang ada di RPJMD,” ujar Anton.

Ada delapan poin alasan yang menjadi latar belakang perubahan RPJMD Kota Bandung, yaitu Perpres No. 18 Tahun 2020 terkait RPJMD tahun 2020-2024, yang kedua PP No. 12 Tahun 2019 terkait Pengelolaan Keuangan Daerah, ketiga ada Permendagri No. 90 Tahun 2019 terkait Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur PPKD, serta keempat hasil evaluasi RPJMD dampak pandemi Covid-19.

Sedangkan poin kelima ada Permendagri No. 18 Tahun 2020, keenam, Perubahan KLHS, ketujuh, Rekomendasi KemenpanRB terkait evaluasi AKIP, dan kedelapan, yaitu rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2019.

Sementara itu, lingkup perubahan RPJMD yang dimaksud terdiri dari penyesuaian indikator makro karena dampak pandemi Covid-19, penyempurnaan indikator dan target pada tujuan dan sasaran RPJMD serta mengaitkan terhadap IKU perangkat Daerah, penyempurnaan kerangka logis, penyempurnaan tema pembangunan, serta penyempurnaan prioritas dan isu strategis RPJMD. Selain itu, terdapat penyesuaian dan penyempurnaan program pembangunan sesuai dengan permasalahan dan kewenangan daerah kabupaten atau kota sesuai UU no. 23 tahun 2014.

Pada perubahan isu strategis, isu pemulihan ekonomi menjadi prioritas pertama, disusul dengan isu peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Anggota Pansus 2 DPRD Kota Bandung, Drg. Maya Himawati mengatakan, harapannya kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam perubahan isu strategis tersebut.

“Saya harap kesehatan masyarakat bisa menjadi prioritas utama dalam isu strategis, melihat bagaimana kasus kesehatan semakin bertambah banyak, dan bisa disusul dengan isu selanjutnya seperti isu ekonomi, dan kualitas pendidikan,” jelas Maya.

Anggota Pansus 2 DPRD Kota Bandung, Drs. Heri Hermawan, mengatakan harus ada poin substansi yang perlu dipelajari dengan melihat kondisi Kota Bandung.

“Poin substansi perubahan perlu diubah, jika substansi, berarti berbicara masalah indikator tujuan, sasaran, berbicara juga masalah target. Kita pelajari, kondisi apa yang terjadi di Kota Bandung, kita bahas sunstansi bersama-sama,” kata Heri.[BK/Amh]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *