Jakarta – Kementerian Hukum dan Ham RI pada Tahun 2021 memberikan Remisi Khusus di Hari raya WAISAK kepada warga binaan pemasyarakatan yang menjalani pembinaan di Rumah Tahanan dan Lembaga pemasyarakatan.
Adapun jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus sebanyak 1.078 Orang dari 2.069 yang beragama Budha. Mengadopsi Undang -undang Nomor 12 tahun 1995 yang mengatur Hak REMISI dibagi tiga yaitu Remisi Umum, Remisi KHUSUS hari Raya Keagamaan, dan Remisi Tambahan bagi Napi berprestasi.
Lembaga pemasyarakatan Khusus Narkotika Jakarta pun memberikan Remisi Khusus bagi warga binaan nya sebanyak tigapuluh sembilan Orang, Seperti diterangkan Bambang Widjonarko Ka. LAPAS melalui keterangan pers nya.
Trisuci WAISAK jalan ampunan Kemanusiaan lintas bahasa Kasih Tri dharma Pemasyarakatan diwujudkan Pengayoman Cipinang Narkotika Jakarta Timur. (BK/neo/gus)